DENPASAR – Jurnalbali.com
Debat perdana Pemilihan Gubernur Bali 2024 di Prime Plaza Hotel, Rabu (30/10/2024), memanas ketika topik terkait vila liar yang dimiliki warga asing dengan sistem “nominee” atau pinjam nama warga lokal, menjadi bahan diskusi sengit antara Pasangan Calon (Paslon) 01, I Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), dan Paslon 02, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri). Debat tersebut mengusung tema “Memformat Bali Menuju Pariwisata Berkelanjutan.”
————-
Calon Wakil Gubernur 01, Putu Agus Suradnyana (PAS), mengangkat isu mengenai maraknya vila liar yang dimiliki dan disewakan kepada warga asing tanpa membayar pajak. Ia mempertanyakan pandangan Paslon 02 tentang praktik nominee tersebut.
“Keberadaan vila liar di Bali, yang dimiliki dan disewa warga asing tanpa kewajiban pajak, memunculkan istilah ‘nominee.’ Saya ingin mendengar tanggapan Paslon 02 mengenai fenomena nominee ini,” ujar PAS.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Calon Wakil Gubernur 02, I Nyoman Giri Prasta, berjanji akan membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur sistem nominee di Bali jika terpilih.
“Astungkara, jika Koster-Giri terpilih, prioritas pertama kami adalah merumuskan Perda Nominee. Ini akan melibatkan Kemenkumham, Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota, untuk memastikan regulasi yang jelas. Sebab, tanpa Perda Nominee, tidak ada landasan hukum yang bisa menangani kasus nominee ini di Indonesia,” ungkap Giri.
Namun, PAS menilai pembuatan Perda Nominee justru berisiko melegalkan kepemilikan vila tanpa izin oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Ia menambahkan bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan pemerintah tentang penanaman modal asing (PMA).
“Jika sistem nominee diatur melalui Perda, ini bisa dianggap sebagai legalisasi hal yang ilegal. Untuk penanaman modal asing yang nilainya di atas Rp 10 miliar, sudah ada aturan PMA yang jelas. Hak sewa tanah untuk orang asing juga memiliki batasan. Kalau ini dilegalkan, tanah di Bali bisa habis dimiliki orang asing,” tegasnya.
Giri kemudian merespons kekhawatiran PAS. Menurutnya, pemerintah tidak perlu melarang WNA berinvestasi atau memiliki usaha di Bali, selama sesuai dengan undang-undang PMA. Namun, regulasi tetap diperlukan untuk mengatur pembangunan vila di Bali.
“Undang-undang kita sudah mengatur bahwa warga asing punya hak pengelolaan, hak guna usaha, dan hak sewa. Untuk investasi di atas Rp 10 miliar, mereka juga boleh berusaha. Kalau kita melarang, berarti kita melanggar konstitusi. Maka dari itu, Perda Nominee ini diharapkan bisa menjadi solusi,” pungkas Giri.
Penulis||Orin||Editor||Restin