DENPASAR Jurnal Bali.com-
Pengrajin minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali dan Brem Bali legal untuk diproduksi, pasca berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, yang ditetapkan tertanggal 2 Februari 2021. ” Sehingga dengan berlakunya perpres tersebut menjadikan minuman Arak, Brem, dan Tuak Bali sebagai Usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan,” Informasi yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, Senin (22/2) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
———————–
Untuk diketahui, Perpres No. 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Dan Perpres No. 39 Tahun 2014 tentang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka, Dengan Persyaratan di bidang penanaman modal, penjabaran Pasal 12 ayat 3 UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, dengan menetapkan industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup. Kemudian di dalam undang UU No.25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup melainkan penanaman modal.
Tidak lanjut dari perubahan pasal 12 UU No.25 Tahun 2007 yang tertuang dalam lampiran II, angka 31, 32, dan 33 Perpres No.10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Lebih lanjut, orang nomor satu Pemprov Bali mengatakan Upaya tersebut merupakan respon atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali No:532/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional fi Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres No. 39 Tahun 2014.
Menanggapi surat Gubernur Konter tersebut Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro telah memberikan respon untuk memfasilitasi revisi perpres No. 39 Tahun 2014 tersebut dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi atau destinasi khas Bali.
Selanjutnya Pemerintah Pemprov Bali pada tanggal 29 januari 2020 mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan pengrajin bahan baku minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, dengan standarisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.
“Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali,” tegasnya dihadapan Karo Hukum Pemprov Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana. */Ita