Angka Penularan Covid-19 Fluktuatif, Ini Pesan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19Provinsi Bali

24/02/2021 02:06
Array
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin
banner-single

DENPASAR Jurnal Bali.com

Angka penularan covid-19 di Bali, masih fluktuatif dengan pasien positif  berada pada kisaran angka 200 hingga 300 pasien bahkan lebih. Karena itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tiada hentinya mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak bersama meminimalisir persebaran pandemic covid-19 di seluruh Bali.

————————-

Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan dengan senantiasa melindungi diri sendiri dan orang lain melalui penerapan protocol kesehatan secara konsisten. Tiga M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, adalah cara terbaik saat ini untuk menekan laju persebaran pandemi covid-19.

Baca Juga :   Mampukah Bali Jadi Pulau Eco Enzyme?

“Kita patut bersyukur, vaksinasi covid-19 sedang berjalan saat ini. Tetapi penerapan protokol kesehatan yakni 3 M tetap tidak boleh diabaikan. Karena penerapan Protokol kesehatan 3M adalah cara yang saat ini diyakini dapat mencegah sekaligus menangkal persebaran covid-19,’ ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, 24 Februari 2021.   

Dijelaskan, awal tahun 2021 lalu, Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali. Pembatasan tersebut ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.

Baca Juga :   Arak, Tuak dan Brem Bali Sah Diproduksi Bebas

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. ‘Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,’ pesan Rentin.

Baca Juga :   Kini Dirikan PT tak Perlu Akte Notaris, Ini Penjelasan Menkum HAM

Adapun perkembangan persebaran covid-19 pada Rabu 24 Februari 2021 adalah, Pasien terkonfirmasi Positif  sebanyak sebanyak 307 orang (285 orang melalui Transmisi Lokal dan 22 PPDN) sehingga secara kumulatif menjadi 33.384 orang. Pasien sembuh tercatat sebanyak 292 orang, dan 7 orang Meninggal Dunia. */Bil

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya