DENPASAR Jurnalbali.com
Kesepakatan bersama Majelis Desa Adat (MDA) Denpasar dengan Bendesa se Kota Denpasar untuk pelaksanaan “Melasti” rangkaian Hari Suci Nyepi Caka 1943 dilaksanakan secara “Ngubeng”. Kesepakatan ini dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan bersama MDA Denpasar dihadiri Wali Kota Denpasar, I GN Jaya Negara, Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa, Pj. Sekda Denpasar I Made Toya, Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Denpasar, Selasa (9/3/2021) di Graha Sewaka Dharma Lumintang.
———————
Dalam pembahasan kesepakatan ini juga dihadiri Sabha Upadesa Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar, dan para Bendesa Adat se-Kota Denpasar. Wali Kota Jaya Negara berharap pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1943 dalam situasi pandemi Covid-19 agar tidak mengurangi makna dari rangkaian upacara tersebut. “Apa yang sudah dirancang saat ini berkaitan dengan pandemi Covid-19 telah dilakukan pembahasan bersama serta tertuang dalam kesepakatan. Yang terpenting bagaimana upacara yadnya berjalan dengan tidak menghilangkan makna serta esensi dari pelaksanaan upacara tersebut,” ujar Jaya Negara.
Lebih lanjut disampaikan perayaan Hari Suci Nyepi tahun ini dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tahap ketiga hingga tanggal 22 Maret mendatang untuk lebih meningkatkan pada disiplin protokol kesehatan. Pada tahap ke tiga ini, pelaksnaaan PPKM Mikro di Bali memberikan kelonggaran pada jam operasional usaha masyarakat hingga pukul 22.00 Witta. Semoga hal ini memberikan dampak pada peningkatan kesehatan serta peningkatan sisi pemulihan ekonomi masyarakat.
Sementara Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana mengatakan kesepakatan bersama ini telah dilakukan pembahasan bersama berkaiatn dengan rentetan prosesi Hari Suci Nyepi mulai dari kegiatan melasti, pengerupukan, hingga Hari Suci Nyepi. Dalam pelaksanaan “Melasti” di Kota Denpasar dengan kesepatan bersama dilaksanakan secara “Ngubeng”. Yang artinya pelaksanaan prosesi “Melasti” hanya melibatkan prajuru, pemangku, dan serati banten.
Dalam rangkaian “Meprani” yang dilaksnakan di masing-masing banjar dengan kesepakatan dilaksanakan melibatakan prajuru banjar,serati banten, dan pemangku. Pada malam pengerupukan dengan hasil kesepakatan bersama pelaksanaan ogoh-ogoh ditiadakan. Hingga pada perayaan Hari Suci Nyepi diharapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan Catur Berata Penyepian serta dapat menjaga keamanan dan kenyamanan bersama yang melibatkan para pecalang banjar setempat maupun desa, serta berkoordinasi dengan parat TNI/Polri.
“Dalam kesepakatan ini pembahasan pelaksanaan Tawur Agung Kesanga dilakukan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan, serta pelaksanaan malam Pengerupukan pada hari sandiakala tidak ada pengarakan ogoh-ogoh, tidak minum-minuman keras, dan tidak menyalakan kembang api atau mercon serta bunyi lainnya agar tidak menggangu keamaan dan kentamanan,” ujar Agung Sudiana.
Tentu langkah ini sebagai antisipasi bersama dalam meminimalisir terjadinya klaster baru terlebih saat ini telah ditemukan penyebaran virus Covid-19 jenis baru. Sehingga kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi kesiapsiagaan bersama dalam penanganan Covid-19. Kesepakatan ini juga memperhatikan surat edaran PHDI dan MDA Provinsi Bali terkait teknis dan pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi. */Ita