Pemprov Bali Batasi Ojek Online, Pengemudi Non-KTP Bali Terancam Tak Bisa Beroperasi

13/03/2025 07:16
Array
Gubernur Bali Wayan Koster saat berpidato dalam rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah se-bali, di gedung Giri niti mandala pusat pemerintahan kabupaten Badung, Rabu, 12/3/2025. (Foto/Orin).
banner-single

DENPASAR-Jurnalbali.com

Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov) berencana menerbitkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang akan memperketat aturan bagi pengemudi ojek online. Salah satu syarat utama dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali dan kendaraan berpelat nomor DK.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Bali di Gedung Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, pada Rabu (12/3/2025).

“Mengatur penggunaan aplikasi angkutan sewa khusus (ASK) berbasis aplikasi dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus KTP dan alamat Bali serta kendaraan nomor polisi DK,” ujar Koster dari podium.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar pengemudi ojek online, tetapi juga akan diberlakukan bagi sopir taksi konvensional dan pelaku usaha transportasi pariwisata. Dengan aturan ini, ribuan pengemudi yang bukan warga asli Bali terancam kehilangan pekerjaannya.

Selain itu, regulasi ini juga akan dilengkapi dengan sanksi bagi mereka yang melanggar. Menurut Koster, aturan ini dibuat sebagai bentuk proteksi bagi warga lokal yang semakin kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat masuknya pekerja dari luar daerah.

“Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber-KTP dan alamat di Bali. Pengendara harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa daerah lain.

“Kita nggak bisa lagi membiarkan tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit. Jadi karena itu harus proteksi warga lokal dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru,” tuturnya.

Namun, kebijakan ini menuai pertanyaan terkait potensi diskriminasi terhadap pekerja dari luar Bali. Menanggapi hal tersebut, Koster menepis anggapan itu dan menyatakan bahwa aturan ini semata-mata bertujuan untuk menertibkan sektor transportasi di Bali.

Baca Juga :   Gubernur Wayan Koster Buka Kompetisi Jurnalistik, Cetak Generasi Literasi Digital Bali

“Enggak (diskriminasi), memang kita harus menertibkan supaya lokal Bali itu bergerak yang beroperasi di Bali,” pungkasnya.

Penulis||Orin||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya