Bawaslu Bali Surati Relawan Cagub De Gajah, Tegaskan Larang Kampanye Pemberian Uang atau Materi

11/10/2024 03:01
Array
Foto tangkapan layar surat Bawaslu Bali kepada Paslon Cagub De Gajah (Made Muliarta). (FOTO/**Bil)
banner-single

Denpasar – Jurnalbali.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali kembali mengingatkan para peserta pemilu terkait aturan ketat selama masa kampanye. Peringatan ini muncul di tengah rencana kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan kendaraan yang akan diadakan oleh salah satu calon gubernur di Bali.

————

Dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan pada 6 Oktober 2024, Bawaslu menekankan pentingnya mematuhi ketentuan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

Bawaslu mengacu pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada yang menegaskan bahwa kegiatan kampanye harus bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon, bukan dengan janji pemberian uang atau materi.

 

“Larangan kampanye sangat mendasar, terutama mengenai janji atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” tegas Bawaslu dalam suratnya yang langsung ditujukan kepada Relawan salah satu Paslon Cagub Bali, De Gajah.

 

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan ketentuan mengenai pemberian hadiah selama kampanye. Berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, pemberian hadiah diperbolehkan namun dengan batasan nilai maksimal Rp 1 juta per barang.

 

“Aturan hukum sudah jelas dan limitatif mengenai ketentuan pemberian hadiah dalam kampanye, terutama terkait pembatasan nilai hadiah,” tambah Bawaslu.

 

Dengan himbauan ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap semua peserta pemilu menjalankan kampanye yang sesuai dengan aturan untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan kompetisi yang adil bagi semua calon.

 

Penulis||Rilis||Editor||Edo

Baca Juga :   Alih-Alih Wujudkan Demokratisasi, RUU Penyiaran Mengancam Pers. Jurnalis Bali Lakukan Aksi Protes

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya