DENPASAR, Jurnalbali.com –
Penyakit rabies, (penyakit akibat gigitan anjing) kembali mewabah di Bali. Di beberapa kabupaten di bali seperti Buleleng dan Karangasem misalnya, penyakit mematikan ini bahkan telah merenggut nyawa manusia. Meski belum ditemukan data pasti berapa jumlah korban meninggal akibat penyakit rabies ini, namun sebahagian masyarakat Bali menganggap wabah penykit rabies yang mulai menyerang penduduk ini adalah ‘teror’ baru yang seharusnya segera diatasi.
————
Untuk mengatasinya, Pemerintah Provinsi Bali, dengan Dinas Kesehatan sebagai instansi leading sektor, diminta segera bertindak sebelum penyakit ini menyebar ke seluruh wilayah Bal dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Peningkatan penyebaran penyakit ini mendapat perhatian khusus Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dihadapan para anggota DPRD Bali, saat digelar Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu, 28 Juni 2023, Gubernur yang tak lain adalah ketua DPD PDIP Bali ini tegas menyatakan, pihaknya telah melakukan percepatan vaksinasi Rabies Anjing.
Vaksinasi tersebut dilakukan terutama di beberapa kabupaten yang menjadi prioritas penanganan, dimana telah ditemukan data penyebaran penyakit tersebut sudah terus meningkat dari waktu ke waktu.
“Sekarang, kita sedang melakukan percepatan vaksinasi, dan sudah mencapai 51 % masyarakat yang menerima vaksinasi. kita masih memiliki ketersediaan vaksin yang cukup banyak “ ujar Koster.
Koster juga menyampaikan pemerintah Australia telah membantu 200 ribu dosis vaksin, dan akan tiba di Bali pada 1 Juli mendatang dengan jumlah vaksin sebanyak 100 ribu dosis, begitu pula dengan pemerintah pusat, juga telah menyediakan 350 ribu dosis vaksin.
“Targetnya 2024 tidak ada lagi manusia yang meninggal karena rabies, 2028 zero rabies binatang dan manusia” ungkap koster.
Ia melanjutkan pihaknya akan bekerja sama dengan desa adat untuk menangani anjing yang sering dilepas liarkan oleh masyarakat.
“Makanya desa adat harus mengatur warganya agar anjing nya tidak dibiarkan liar, terkait apakah ada sanksi, itu nanti terserah desa adatnya, apakah mau diberikan sanki bagi masyarakat yang melanggar atau tidak” tutup koster.
Penulis||Restin||Editor||Edo