DENPASAR,jurnalbali.com –
DPRD Bali melalui juru bicaranya Drs. I Nyoman Laka memberikan tanggapan atas pendapat Gubernur atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Tanggapan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama didampingi tiga wakil ketuanya.
———-
Rapat paripurna juga dihadiri Gubernur Bali yang diwakili Wagub Cok Ace, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, anggota DPRD Bali serta undangan lainnya. Rapat paripurna berlangsung Minggu malam 3 September 2023.
Menurut Nyoman Laka, dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Bali tanggal 2 September 2023, Gubernur Bali telah memberikan pendapat terhadap Raperda Provinsi Bali dimaksud.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi Gubernur Bali kepada DPRD Provinsi Bali dalam mengajukan raperda ini, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan fungsi inisiatif penyusunan raperda oleh DPRD, dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Badung tersebut.
Masukan berkenaan dengan aspek legal drafting atau teknis penyusunan raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada prinsipnya pihaknya sepakat, karena memang dalam penyusunan raperda inisiatif ini, dalam aspek legal draftingnya sudah mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 dimaksud.
Masukan terhadap aspek substansi agar mempertimbangkan dua poin, yaitu Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Memperhatikan pertimbangan jumlah anggota DPRD sejumlah 55 orang, beban kerja dengan mengelola anggaran Rp 245.203.051.335 untuk mengampu 2 program, 15 kegiatan, 48 sub kegiatan, maka untuk mendukung pencapaian efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD, dapat ditingkatkan menjadi Tipe B.
Peningkatan tipelogi Sekretariat DPRD secara struktur organisasi dan eselon tidak berubah, namun perlu penyesuaian nomenklatur, tugas dan fungsi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi. Dalam mekanisme kerja telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sehingga tidak lagi dikenal sub koordinator tapi dikelola oleh tim kerja yang dibentuk di Perangkat Daerah. “Pada prinsipnya kami sepakat, dan lebih lanjut akan disesuaikan dalam raperda yang sedang dibahas ini,” katanya.
Penulis||Bily||Editor||Edo