Dewan Bali Tegaskan Revisi Perda RTRW Tidak Merevisi Tata Ruang untuk Terminal LNG

18/07/2022 03:35
Array
Ketua Komisi III DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana. (FOTO/Ist)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com – 

Ketua Komisi III DPRD Bali A.A. Adhi Ardhana menegaskan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali tidak ada perubahan atau revisi pada tata ruang untuk proyek pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG (Liquefied natural gas) di kawasan hutan mangrove sebagaimana selama ini disebutkan.

——————–

“Kami di tata ruang itu tidak ada perubahan, tidak ada revisi. Jadi tidak ada permasalahan tinggal penyesuaian. Kita sendiri sudah konsisten tidak boleh ada mangrove yang ditebang, tidak boleh ada situasi kepariwisataan yang berubah sesuai dengan RZWP3K (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil),” bebernya kepada media, Jumat (15/7/2022).

Pihaknya mengaku sudah mendapat persetujuan teknis di Pusat bahwa kawasan yang rencananya akan dibangun untuk Tersus LNG di atas hutan mangrove tetap menjadi kawasan wisata dan olahraga bahari.

“Yang diterjemahkan di kota Denpasar sebagai pelabuhan wisata dan marina begitu kira-kira,” katanya.

Dan terkait permasalahan Tersus tersebut pihaknya akan membahas dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi kesepakatan substansi RTRWP pada Senin (18/7/2022) atau Selasa (19/7/2022) di Kantor DPRD Bali.

Selanjutnya rapat lintas sektor di Kementerian ATR dengan mengundang para pihak terkait baik lembaga, kementerian maupun pemeritah daerah.

Soal revisi Perda RTRW Provinsi Bali yang selama ini dipolemikkan menurutnya adalah hanya usulan dari pihak Perumda dalam hal ini PT Dewata Energi Bersih (DEB) terkait dengan terminal khusus.

“Tersus itu adalah dermaga untuk memasukkan LNG itu masalahnya. Karena sesuai dengan berita acara kami rapat komisi 3 dengan para pihak jelas menyebutkan, bahwa khususnya Tersus apabila ingin dilaksanakan wajib berkoordinasi dengan kota Denpasar,” ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga :   Krisis Beras di Manggarai, Cermin Kegagalan Bupati Edi Endi Dalam Strategi Ketahanan Pangan

Dan perihal kesepakatan substansi disertai laporan akhir serta rekomendasi tersebut, ia kembali mengatakan akan diungkap pada Senin atau Selasa depan di DPRD Bali.

“Dan ini harus ditandatangani oleh Gubernur dan Ketua DPRD yang mewakili tapi harus disertai rekomendasi pembahas,” ungkap dia.

Di dalam rekomendasi yang akan disampaikan pada rapat lintas sektor tersebut pihaknya sudah menyarankan harus sesuai aturan yang ada yaitu di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Kita menyebutkan bahwa itu kawasan wisata dan olahraga air, jadi semestinya yang dilaksanakan di sana adalah pelabuhan wisata dan olahraga air, dan rekomendasi yang kedua adalah tidak boleh menebang mangrove,” tegasnya.

Rekomendasi ini nantinya akan menjadi acuan. Setelah pertemuan lintas sektor, 18 hari kemudian pihaknya baru kembali membicarakan Raperda tersebut selama 2 bulan sesuai batas waktunya. (*/Bil)

Reporter : Gilbert Kurniawan Oja

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya