DENPASAR, Jurnalbali.com –
Sempat jadi pertanyaan publik lantaran Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani kasus dugaan penyelewengaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) belum juga bergerak menemui titik terang.
——————
Namun ternyata Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani kasus tersebut masih terus bekerja keras mengusut tuntas kasus yang bakal menyeret beberapa pimpinan Universitas Negeri terbesar di Bali tersebut.
Para penyidik kejaksaan ini bekerja tanpa banyak pblikasi. Buktiya, pekan kemarin penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sudah meminta pendapat ahli. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat dan memperjelas kasus dugaan penyelewengan dana SPI Unud tersebut.
Hal yang menjadi catatan penting bagi Kejaksaan adalah bahwa sejak kasus ini terungkap, sejak itu pula selalu menyita perhatian publik Pulau Dewata. Betapa tidak, kasus SPT yang berupa pungutan terhadap calon Mahasiswa Unud yang mendaftar melalui jalur mandiri ini jumlah pungutannya sangat sensasional, sesuai peringkat Fakultas yang diinginkan.
Jika menginginkan masuk Fakultas kedokteran, pungutan SPI yang dikenakan kepada setiap calon mahasiswa terbilang sangat besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Inilah yang kemudian sangat menyita perhatian publik.
Kejaksaan Tinggi Bali yang dari awal menangani kasus ini memang tidak pernah main-main. Para penyidik terus bekerja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat 20 Januari 2023, menegaskan, pihaknya tidak pernah mendiamkan kasus yang telah mulai dusut sejak beberapa bulan silam tersebut.
Bahkan, langkah maju telah ditempuh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, yakni dengan meminta keterangan dari para saksi ahli agar tidak keliru mengambil langkah pengusutan.
“Ahli sudah, kita sedang berencana menambah ahli lagi dan sedang dikoordinasikan,” kata Luga. Pendapat ahli sangat penting untuk memperkuat gambaran kasus yang juga menjadi perhatian pengamat hukum karena pertama kali ditangani di Indonesia oleh kejaksaan. “Pendapat ahli memperkuat unsur-unsur,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini mulai ditangani pihak kejaksaan berawal dari laporan masyarakat. Dan, pada 24 Oktober 2022 masuk tahap penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana. Selain memeriksa saksi-saksi yang jumlahnya puluhan orang. Pihak kejaksaan tinggi Bali juga melakukan penggeledahan di Rektorat Unud.
Setidaknya ada 200 dokumen yang sudah dipilah penyidik dalam kasus ini. Dalam beberapa kesempatan, Luga juga mengatakan bahwa pihak Kejati Bali dalam penanganan kasus dugaan korupsi terus berproses dengan teliti, profesionalz dan sesuai SOP. Apalagi, kasus ini juga menjadi pertaruhan rekor Kejati Bali dalam penanganan korupsi selama tiga tahun dan tak pernah lepas atau bebas dalam persidangan.
“Untuk saksi belum ada penambahan. Hanya ada saksi sebelumnya akan dipanggil kembali untuk diperdalam keterangannya,” pungkasnya. (*W-49)