DENPASAR-Jurnalbali.com
Video yang beredar di media sosial dan dipelintir oleh pihak tak bertanggung jawab hingga menggiring opini publik mengenai larangan nelayan masuk ke perairan Laguna Serangan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) KEK Kura Kura Bali angkat bicara.
—
Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi nelayan. Petugas Pol PP dan Satpam BTID hanya bertindak secara edukatif dengan mengingatkan nelayan agar tidak melewati area berbahaya di Laguna Serangan.
“Petugas bukan melarang tapi mengingatkan. Sebelumnya di situ ada buoy atau pelampung penanda, tapi sekarang buoy sudah diangkat, sehingga kami perlu melakukan pemantauan dan sosialisasi, kalau di daerah situ berbahaya,” kata Rai Dharmadi, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa di bawah perairan Laguna dengan kedalaman sekitar 8 meter terdapat kandungan lumpur yang berbahaya bagi nelayan dan warga yang melintas. Oleh karena itu, meskipun akses kawasan Laguna dibuka, pihaknya tetap mengingatkan agar warga tidak turun dari jukung atau perahu.
“Hanya diingatkan saja, mereka tetap bisa masuk. Hanya saja, jangan turun dari perahu,” ujarnya.
Selain aktivitas nelayan, kawasan Laguna kini juga dilewati jetski dan kapal yacht. Di sisi lain, saat ini sedang berlangsung pembangunan dermaga Marina Internasional di area tersebut.
“Jadi peran kami mensosialisasikan kepada masyarakat dan nelayan agar berhati-hati, bukan melarang,” kata Rai Dharmadi.
Ia menambahkan, Satpol PP Provinsi Bali turut membantu pemantauan dan sosialisasi kondisi di Laguna perairan Serangan dengan menempatkan personel untuk berjaga selama satu bulan.
“Sekarang sudah dua minggu petugas kami melakukan sosialisasi di sana, ini untuk keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Komunikasi PT BTID KEK Kura Kura Bali, Zakki Hakim, menyebut bahwa video yang beredar di media sosial telah dipotong dan disajikan dengan narasi yang menyesatkan.
“Kami menyayangkan beredarnya potongan video yang dikemas tanpa konteks dan diarahkan pada narasi yang tidak sesuai fakta. Kami sudah sampaikan sebelumnya, akses di area laguna, yang merupakan area pembangunan marina internasional ini, dapat diakses oleh nelayan kecil khususnya dari Serangan. Yang terjadi kemarin (Kamis, 20 Maret 2025) adalah murni arahan pengamanan situasional, bukan pelarangan,” tegas Zakki Hakim.
Zakki juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di lokasi, tidak ada penghalangan atau larangan terhadap jukung maupun aktivitas masyarakat lainnya di area tersebut. Bahkan, sejak 8 Maret 2025, tercatat sebanyak 38 jukung, 54 pemancing, dan 3 jetski telah beraktivitas di sekitar Laguna.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai serta menyebarkan berita di ruang publik.
Penulis||Rilis||Editor||Edo.