DENPASAR,Jurnalbali.com –
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali ke-28 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin, 17-7-2023 menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Raperda).
———–
Untuk Diketahui, Raperda tersebut diantaranya Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra, SE memberikan apresiasi kepada Gubernur Balil, karena telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dan menindaklanjuti saran yang telah Fraksi Partai Demokrat sampaikan pada Pandangan Umum terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022 pada hari Senin 12 Juni 2023.
Saat itu, Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada Gubernur Bali agar memanfaatkan Undang-Undang tersebut untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang baru seperti: Pungutan bagi Wisawatan Asing, Kontribusi dari Sumber Lain yang sah dan tidak mengikat dan Dana Tanggung Jawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali, dalam rangka memuliakan, melindungi, melestarikan secara berkelanjutan.
Fraksi Partai Demokrat melihat bahwa, perkembangan Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan internasional memang telah memberikan kontribusi yang positif bagi Bali khususnya dan Indonesia umumnya, namun disisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius pada lingkungan alam, manusia dan kebudayaan Bali, sehingga perlu dimuliakan, dilindungi, dan dilestarikan secara berkelanjutan oleh seluruh pihak yang telah dan/atau ingin mendapatkan kenikmatan berwisata di Bali.
“Untuk itu, pembentukan Raperda ini juga dimaksudkan untuk menetapkan upaya mengatasi kendala keterbatasan ruang fiscal dalam rangka Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Maka Fraksi Partai Demokrat setuju untuk membahas bersama Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali Dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, antara eksekutif dan legislatif lebih lanjut sampai dengan bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Bali.” Kata I Komang Nova Sewi Putra.
Fraksi Partai Demokrat mengharapkan semua Perda-Perda yang telah ditetapkan agar ditindak lanjuti dengan eksekusi pelaksanaanya agar tidak layu sebelum berkembang seperti Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, belum pernah dilaksanakan dan akhirnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.
Penulis||Chinly||Editor||Edo