DENPASAR Jurnal Bali.com
Gubernur Bali Wayan Koster mengeklaim angka kasus positif Covid-19 di Bali menurun. Hal ini, kata Koster, imbas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis desa adat yang berjalan baik.
———————-
“Penambahan kasus harian (Covid-19) terus menurun sejak diberlakukannya PPKM skala mikro di Bali,” kata Koster menerima Kunjungan Kerja (Kunker) rombongan Diplomasi Parlemen Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ke Provinsi Bali yang dipimpin oleh Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana, di ruang rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (1/4).
Pada kesempatan itu, Koster mengatakan, tingkat kesembuhan di Bali saat ini di angka 93,10 persen, mortalitas di angka 2,86 persen, dan kasus aktif di angka 4,05 persen. Menurutnya, masyarakat Bali juga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Kenyataannya, sejak 31 Maret 2021, kasus pasien terkonfirmasi positif memang menunjukan angka penurunan namun penurunan per harinya sangat kecil. Satgas Penanggulangan Covid-19 Bali mencatat pada 31 Maret 2021 pasien terkonfirmasi positif 200 orang, Sembuh 152, Meninggal 6 orang, Perawatan 1.612 Orang. Pada 1 April 2021 pasien terkonfirmasi positif 172, Sembuh 182, Meninggal 9 orang, Perawatan 1.593 Orang. Sementara pada 2 April 2021 pasien terkonfirmasi positif 169, sembuh 135, Meninggal 6 orang, Perawatan 1.621 Orang dan pada Sabtu 3 April 2021, pasien terkonfirmasi positif 141, Sembuh 179, Meninggal 5 orang, Perawatan 1.578 Orang.
SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean), tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M : Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/Bil)