Gubernur Koster Tegaskan Nasionalisme! Lagu Indonesia Raya dan Pancasila Bergema Tiap Pagi di Bali

04/03/2025 02:49
Array
Gubernur Bali periode 2025-2030 Wayan Koster didampingi sekretaris Daerah (sekda) Dewa Made Indra, saat membaca surat edaran nomor 06 tahun 2025 di gedung jaya sabha, Selasa 4/3/2025. (Foto/Orin)
banner-single

DENPASAR-Jurnalbali.com

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat rasa nasionalisme di Pulau Dewata. Mulai Selasa, 4 Maret 2025, seluruh ruang publik di Bali diwajibkan mengumandangkan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila setiap pukul 10.00 WITA.

“Saya ingin mengawali kepemimpinan ini dengan spirit persatuan dan nasionalisme, sebagaimana yang ditegakkan oleh para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan sekarang juga oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Koster di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa 4/3/2025

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi kebijakan pertama yang dikeluarkan Koster setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 20 Februari 2025.

SE tersebut mengatur bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza wajib dikumandangkan setiap pukul 10.00 WITA di ruang publik, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila. Selain itu, lagu Indonesia Raya tiga stanza wajib diperdengarkan dalam setiap acara seremonial resmi yang berlangsung di dalam gedung.

“Ini adalah upaya nyata untuk menanamkan semangat kebangsaan di Bali. Saya ingin masyarakat Bali semakin memahami bahwa nasionalisme bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegasnya.

Koster juga menegaskan bahwa saat lagu berkumandang, setiap orang yang tidak sedang melakukan aktivitas berisiko wajib menghentikan kegiatannya sejenak dan berdiri tegak.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Koster meminta bupati, wali kota, serta kepala desa di Bali untuk mengawasi penerapan SE tersebut, dengan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.

SE ini ditujukan kepada seluruh pimpinan pemerintahan daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta di Bali, agar diterapkan secara menyeluruh.

Baca Juga :   Giri Prasta Kembali Bernyanyi, Enggan Menyinggung Pilgub Bali 2024

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata kecintaan kita terhadap bangsa dan penguatan karakter nasionalisme,” tegas Koster.

Dengan kebijakan ini, Bali tidak hanya mempertahankan nilai-nilai tradisi dan budaya lokal, tetapi juga menegaskan bahwa semangat nasionalisme tetap hidup dan kuat di tengah masyarakat Pulau Dewata.

Penulis||Orin||Editor||Edo

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya