DENPASAR Jurnalbali.com
Polisi akhirnya menangkap pelaku begal yang kerap meresahkan warga kota Denpasar. Pelaku bernama Aloisius Gonzaga Tasi, 39 merupakan seorang resdivis. Pria asal Bari, Macang Pacar, Manggarai Barat, Flores NTT itu kini ditangkap lagi karena melakukan aksi begal di enam lokasi di Denpasar. Beberapa aksinya pun semoat viral di media sosial saat terekam CCTV.
——————
Setiap kali beraksi, pria itu selalu mengancam para korbannyaenggunakan pisau. Kapolsek Denpasar Selatan, AKP I Gede Sudiyatmaja di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (21/9/2021) mengatakan, aksi pelaku terakhir kali dilakukan pada Rabu (15/9/2921) sekitar pukul 11.15 WITA. Korbannya bernama Sugiati.
Saat itu korban sedang di jalan pulang ke rumah usia membeli air isi ulang. “Saat korban tiba di jalan Pendidikan II dekat dengan rumah saksi korban, tersangka memberhentikan korban dan pura-pura menanyakan alamat Jalan Bangau, dan saat itu saksi korban menjawab tidak tau,” terang AKP Sudiyatmaja.
Setelah itu tersangka pergi mendahului korban menggunakan sepeda motor. Tak jauh beberapa meter, pelaku kemudian putar balik dan kembali menghampiri korban. Saat itu tersangka kembali menanyakan alamat.
“Namun secara tiba-tiba tersangka langsung menarik paksa kalung saksi korban dan langsung kabur pergi ke arah jalan utama Pendidikan,” bebernya.
Korban kemudian melapor ke kepolisian Polsek Denpasar Selatan. Dari laporns itu, polisi langsung memburu keberadaan pelaku. Lalu pada Sabtu (18/9/2021), sekitar pukul 20.00 wita, pelaku akhirnya ditangkap di Denpasar.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku, DK 4647 ABQ, satu buah helm, jaket, dan sebilah pisau yang dipakai untuk melakukan aksi kejahatan.
“Dari interogasi, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Dia mengancam pakai pisau,” imbuh Akp Sudiyatmaja.
Kini pelaku kembali merasakan pengapnya sel tahana Polsek Denpasar Selatan. Dia disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 9 tahun dan Pasal 362 KUHP tentang PENCURIAN, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (*/Mpr)