DENPASAR,Jurnalbali.com –
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali kembali memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau nara pidana (Napi) se-Bali, pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-78. Jumlah tersebut cukup fantastis yakni 3.113 Napi. Jumlah ini lebih banyak dari pemberian remisi dengan momentum yang sama pada tahun 2022 yang sebanyak 2074 nara pidana.
———-
Acara simbolik pemberian remisi momentum 17 Agustus 2023 digelar di di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, pada Kamis 17 Agustus 2023 dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster serta seluruh pejabat Kanwil Kemenkumham Bali.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pemberian remisi ini ditunjukan bagi narapidana dan anak binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).
“Maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Anggiat Napitupulu.
Adapun rincian jumlah penerima remisi pada setiap Lapas/Rutan dan LPKA di Bali yaitu: Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.
Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang juga turut menerima remisi yakni sebanyak 79 narapidana dengan rincian RU-1 sebanyak 70 orang dan RU-II sebanyak 9 orang.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan yang telah mengikuti program pembinaan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” terangnya.
Sementara itu salah satu narapidana yang menerima remisi, Sultan Hasanudin mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan remisi. Ia pun mengungkapkan bahwa selama ini proses pembinaan telah diikuti dengan baik.
“Pembinaanya sangat baik, sangat luar biasa, saya sangat berterima kasih kepada pemerintah atas pemberian remisi ini,” terangnya.
Diketahui Sultan Hasanudin merupakan narapidana narkotika dengan pidana 10 tahun. Pada tahun 2023 ini Sultan Hasanudin menerima remisi atau pengurangan hukuman 4 bulan.
Penulis||Bily||Editor||Edo