Kedapatan Remas Payu Dara Siswi SD, Pedagang Frozen Food di Sading Ditangkap

29/05/2022 07:23
Array
Pelakunya berinisial EAP bertempat tinggal di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. (FOTO/Ist)
banner-single

BADUNG,Jurnalbali.com

Pelajar kelas 6 SD di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung berinisial NPAN (11) menjadi korban pencabulan Rabu, 28 April 2022 kurang lebih pukul 14.00 wita di Lingkungan Karang Suwung, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelakunya berinisial EAP bertempat tinggal di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Modusnya pelaku memegang payudara kiri korban menggunakan tangan kanan pelaku.

——————

Adapun kronologis dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dialami oleh korban atas nama NPAN tersebut, menurut Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, dilakukan oleh EAP pada Rabu, 28 April 2022 sekira 14.00 wita di Lingkungan Karang Suwung, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Berawal korban bersama teman korban (Viona dan Nanda) berjalan kaki di jalan kecil di dekat Lingkungan Banjar Karang Suwung, Sading hendak menuju Lapangan Sading. Kemudian korban melihat seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor terus memperhatikan korban dan teman-teman korban sekira 5 menit.

Korban sempat bertanya kepada Viona dan Nanda, kenapa bapak terus memperhatikan korban dan teman-teman. Kemudian korban melihat laki-laki tersebut pergi dengan sepeda motornya menuju ke arah Jalan Nusa Indah.

Korban dan teman-teman terus berjalan menuju lapangan. Sekira 5 menit kemudian dari arah berlawanan dengan korban datang laki-laki yang tadinya sempat memperhatikan korban dan teman-teman dengan menggunakan sepeda motor yang sama tiba-tiba berhenti di sebelah kanan korban dan langsung memegang payudara kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya masih memegang stang motor.

Karena terkejut korban tidak sempat berteriak dan saat korban menoleh ke arah belakang (melihat teman korban Viona dan Nanda yang ada dibelakang korban) laki-laki tersebut langsung melepas tangannya dari payudara dan langsung pergi dengan menggunakan sepeda motornya.

Baca Juga :   Restoran Mira Baliku Sajikan Menu Terbaru di Bulan September 2022, Pemesanan Call : 087 745 172 556

Kemudian Viona dan Nanda mendekati korban dan menanyakan apa yang dilakukan oleh laki-laki tersebut dan korban mengatakan, payudara korban telah dipegang. “Saat itu Nanda dan Viona mengira laki-laki tersebut adalah saudara korban dan korban mengatakan bahwa korban tidak mengenalnya,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut korban dan teman-teman korban kembali melanjutkan perjalanan menuju ke lapangan. Sepanjang perjalanan korban kepikiran dengan perbuatan laki-laki yang memegang payudara korban tersebut. “Setelah sampai di lapangan karena perasaan korban tidak enak korban mengajak teman-teman korban untuk pulang,” ujarnya.

Selanjutnya pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wita, Viona dan Nanda datang ke rumah korban untuk mengajak korban pergi mencari laki-laki yang memegang payudara korban. Sebelumnya Viona dan Nanda mengatakan, mereka melihat laki-laki yang sama dan Viona sempat mengambil gambar atau foto saat laki-laki tersebut berhenti di pinggir jalan sambil memperhatikan mereka kemudian hal tersebut diketahui oleh orang tua korban.

“Viona dan Nanda menceritakan semua kejadian saat laki-laki tersebut memegang payudara korban di April 2022,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut, bapak korban tidak terima dan mencari keberadaan laki-laki tersebut berdasarkan gambar diperlihatkan oleh Viona hingga akhirnya bapak korban mendapat informasi dari seorang penjual pot tanaman memberi tahu bahwa laki-laki tersebut sering dilihatnya berjualan Frozen Food di Sading.

“Kemudian bapak korban menemui Kepala Lingkungan Negara Kaja serta orang tua Viona, selanjutnya menemui laki-laki pemegang payudara korban tersebut kemudian mengamankan laki-laki tersebut dan melaporkannya ke pihak Kepolisian,” katanya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, melakukan sket dan olah TKP. Pemeriksaan kejiwaan juga dilakukan terhadap terlapor.

Sudana menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 281 KUHP, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*/SA)

Baca Juga :   Petani Garam Tejakula Buleleng Keluhkan Regulasi

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya