JIMBARAN,Jurnalbali.com –
Kinerja Kontraktor pelaksana proyek Gedung Dekanat Universitas Udayana (Unud) Bali perlu dipertanyakan. Pasalnya, pihak kontraktor tak mampu menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Padahal proyek tersebut seharusnya tuntas paling lambat bulan Desember tahun 2022 lalu.
———–
Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun akhirnya memberikan kesempatan berupa tambahan waktu addendum 50 hari, agar rekanan bisa menuntaskan pekerjaan mereka yang tersisa. Waktu addendum dimulai pada tanggal 31 Desember 2022 sampai tanggal 19 Februari 2023.
Sayangnya, sampai akhir batas waktu (deadline) addendum 50 hari yang diberikan oleh pihak PPK, pihak Kontraktor belum juga bisa menyelesaikan tanggung jawab mereka. Pantauan media ini pada Minggu 19 Februari 2023 di lokasi proyek Dekanat FH dan FEB di Jalan Sri Ratu dan Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran, Badung Selatan, masih terlihat para pekerja yang bekerja.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. ALVARINI GEMILANG – PT. NARATEK JAYA ABADI, KSO, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 31.523.062.824,00 itu, kontraknya ditandatangi 23 Agustus 2022 lalu dengan waktu pelaksanaan 131 Hari Kalender. Seperti tertulis di papan proyek yang masih perpasang di sekitar proyek.
Kondisi kedua proyek tersebut belum rampung 100 persen dan belum siap diserahterimakan. Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) dari pihak pelaksana ke pihak pemberi pekerjaan yaitu PPK Unud. Tenggang waktu yang diberikan oleh pihak PPK tak serta merta bisa dimaksimalkan oleh pihak pelaksana.
Atas situasi tersebut, media ini berusaha melakukan konfirmasi ke pihak PPK terkait kondisi proyek serta progressnya melalui akun Telegram Lie Jasa di nomor 082247015*** Sayangnya, upaya konfirmasi tersebut belum direspon.
Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi meneruskan informasi dari pihak PPK (Lie Jasa), bahwa, batas akhir pemberian kesempatan addendum sampai 19 Februari 2023. Pemberian kesempatan 50 hari, sejak 31 Desember 2022. ‘Progress proyek sampai saat ini sudah mencapai 95-97%,” terang Senja Pratiwi, beberapa waktu lalu lewat pesan WhatsApp.
Pihak Unud juga memberikan klarifikasi terhadap kondisi proyek tidak bisa selesai tepat waktu. Dalam klarifikasinya yang diterima media ini beberapa waktu lalu, Jubir Rektor Unud ini menjelaskan, dasar pemberian perpanjangan waktu kepada pihak pelaksana, antara lain;
Melaya, Kabupaten Jembrana sangat memperngaruhi transportasi bahan-bahan bangunan dari pulau Jawa.
(b). Kontraktor sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan dalam kurun waktu maksimum 50 hari.
(c). Memperpanjang. Jaminan pelaksanaan. Dan (d). Pembayaran atas sisa pekerjaan akan dilakukan menggunakan DIPA Universitas Udayana TA 2023
Dihubungan terpisah Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Bali. Wayan Adnyana menanggapi klarifikasi yang,”klarifikasi terkait perpanjangan 50 hari alasannya masuk akal, kecuali poin e karena hujan harusnya sudah bisa diprediksi dari awal, sekarang kan sudah lewat batas perpanjangan 50 hari fisik belum selesai, itu yg dipertanyakan,” jelasnya, Senin, (20/2/23). (*/Bil).