Lewati Masa Addendum, Kinerja Dua Kontraktor Proyek Dekanat Unud Dipertanyakan

21/02/2023 02:32
Array
Proyek pembangunan Gedung Dekanat Unud. (FOTO/Bil)
banner-single

JIMBARAN,Jurnalbali.com – 

Kinerja Kontraktor pelaksana proyek Gedung Dekanat Universitas Udayana (Unud) Bali perlu dipertanyakan. Pasalnya, pihak kontraktor tak mampu menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Padahal proyek tersebut seharusnya tuntas paling lambat bulan Desember tahun 2022 lalu.

———–

Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun akhirnya memberikan kesempatan berupa tambahan waktu addendum 50 hari, agar rekanan bisa menuntaskan pekerjaan mereka yang tersisa. Waktu addendum dimulai pada tanggal 31 Desember 2022 sampai tanggal 19 Februari 2023.

Sayangnya, sampai akhir batas waktu (deadline) addendum 50 hari yang diberikan oleh pihak PPK, pihak Kontraktor belum juga bisa menyelesaikan tanggung jawab mereka. Pantauan media ini pada Minggu 19 Februari 2023 di lokasi proyek Dekanat FH dan FEB di Jalan Sri Ratu dan Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran, Badung Selatan, masih terlihat para pekerja yang bekerja.  

Proyek yang dikerjakan oleh PT. ALVARINI GEMILANG – PT. NARATEK JAYA ABADI, KSO, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 31.523.062.824,00 itu, kontraknya ditandatangi 23 Agustus 2022 lalu dengan waktu pelaksanaan 131 Hari Kalender. Seperti tertulis di papan proyek yang masih perpasang di sekitar proyek.

Kondisi kedua proyek tersebut belum rampung 100 persen dan belum siap diserahterimakan. Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) dari pihak pelaksana ke pihak pemberi pekerjaan yaitu PPK Unud. Tenggang waktu yang diberikan oleh pihak PPK tak serta merta bisa dimaksimalkan oleh pihak pelaksana.

Atas situasi tersebut, media ini berusaha melakukan konfirmasi ke pihak PPK terkait kondisi proyek serta progressnya melalui akun Telegram Lie Jasa di nomor  082247015*** Sayangnya, upaya konfirmasi tersebut belum direspon.

Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi meneruskan informasi dari pihak PPK (Lie Jasa), bahwa, batas akhir pemberian kesempatan addendum sampai 19 Februari 2023. Pemberian kesempatan 50 hari, sejak 31 Desember 2022. ‘Progress proyek sampai saat ini sudah mencapai 95-97%,” terang Senja Pratiwi, beberapa waktu lalu lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga :   Kerja Keras Bali Tangani Pandemi Diapresiasi, Kapolri Berikan Predikat Isoter Terbaik

Pihak Unud juga memberikan klarifikasi terhadap kondisi proyek tidak bisa selesai tepat waktu. Dalam klarifikasinya yang diterima media ini beberapa waktu lalu, Jubir Rektor Unud ini menjelaskan, dasar pemberian perpanjangan waktu kepada pihak pelaksana, antara lain;

  1. Kebijakan strategis Rektor Universitas Udayana mengenai perpindahan perkuliahan dan kegiatan akademik mahasiswa S1 dan S0 dari kampus Sudirman ke kampus bukit pada semester Genap 2022/2023.
  2. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung Dekanat FEB dan FH sangat dipengaruhi dari faktor dari luar yang tidak bisa dikendalikan dan diprediksi sebelumnya seperti:
  3. Adanya kenaikan BBM yang mempengaruhi biaya transportasi barang dan bahan bangunan.
  4. Adanya bencana alam / force mayor dengan kejadian putusnya jembatan di

Melaya, Kabupaten Jembrana sangat memperngaruhi transportasi bahan-bahan bangunan dari pulau Jawa.

  1. Adanya rangkaian kegiatan KTT-G20 di Nusa Dua pada bulan Nopember yang melintasi kawasan kampus UNUD, semua proyek kontruksi terhenti hampir 1 Minggu.
  2. Kelangkaan bahan bakar solar yang menyebakan keterlambatan sampainya bahan bangunan di lokasi site terutama yang dikirim dari Jakarta dan Surabaya.
  3. Cuaca hujan dibulan Nopember dan Desember yang sangat memperngaruhi pekerjaan struktur dan pemasangan atap.
  4. Menurut Perpres Kontraktor berhak pemberian kesempatan 50 hari dengan konsekwensi: (a). Sangsi denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 1/1000 per hari atas sisa pekerjaan.

(b). Kontraktor sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan dalam kurun waktu maksimum 50 hari.

(c). Memperpanjang. Jaminan pelaksanaan. Dan (d). Pembayaran atas sisa pekerjaan akan dilakukan menggunakan DIPA Universitas Udayana TA 2023

  1. Gedung FEB dan FH saat ini sedang menyelesaikan pekerjaan atap progress sudah 85% diharafkan selesai di pertengahan Februadi 2023, dan siap digunakan untuk perkuliahan oleh mahasiswa. FEB dan FH.
Baca Juga :   Dewan Bali Tegaskan Revisi Perda RTRW Tidak Merevisi Tata Ruang untuk Terminal LNG

Dihubungan terpisah Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Bali. Wayan Adnyana menanggapi klarifikasi yang,”klarifikasi terkait perpanjangan 50 hari alasannya masuk akal, kecuali poin e karena hujan harusnya sudah bisa diprediksi dari awal, sekarang kan sudah lewat batas perpanjangan 50 hari fisik belum selesai, itu yg dipertanyakan,” jelasnya, Senin, (20/2/23). (*/Bil).

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya