DENPASAR, Jurnalbali.com –
Ni Putu Eka Wiryastuti adalah mantan Bupati Tabanan yang menjabat selama dua periode, terhitung dari kepengurusan periode 2010–2015 dan terpilih kembali untuk periode 2016–2021. Pada tahun 2022, tepatnya 14 juni mantan Bupati Tabanan itu dipanggil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan sidang terkait kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
————–
Pada saat yang sama sidang juga dijadwalkan untuk terdakwa lainnya yakni Dewa Nyoman Wiratmaja.
Dewa Nyoman Wiratmaja yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Udayana juga merupakan mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan Eka Wiryastuti ketika masih menjadi Bupati Tabanan.
Diduga mantan Bupati Tabanan tersebut pernah mengajukan permohonan DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar ketika masa jabatannya tahun 2018 lalu.
Untuk merealisasikan permohonan DID tersebut Eka Wiryastuti mengintruksikan Nyoman Wiriatmaja untuk memberikan “fee” kepada pihak terkait yang mengawal proses pengajuan DID tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS kepada eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menariknya modus dana untuk “fee” yang diberikan menggunakan istilah “dana adat istiadat”. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Sidang terkait kasus dugaan suap ini sudah bergulir selama tiga kali persidangan. Sidang ketiga dilakukan pada Kamis, (30/6/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Renon- Denpasar.
Pada sidang Ketiga tersebut Jaksa KPK, menyampaikan 4 point putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar. Point-poin tersebut adalah :
Empat point putusan sela Jaksa Penuntut Umum KPK mengakhiri persidangan hari itu. Kemudian Majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga Kamis (7/7/2022) mendatang. (*/BK-KING)