BADUNG Jurnalbali.com
Kodim 1611/Badung bersama unsur terkait kembali menggelar operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah wilayah di Kabupaten Badung, Kamis (24/06/2021). Kodim 1611/Badung, Koramil 1611-03/Kuta bersama Polsek Kuta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, melaksanakan kegiatan operasi yustisi dan penertiban Prokes terkait meningkatnya kasus positif COVID-19 di wilayahnya.
Danramil Kuta, Mayor Kav Edy Surnoto memimpin kegiatan operasi tersebut dan sesuai dengan arahan Dandim Badung Kol Inf Made Alit Yudana menyebut kegiatan ini dilakukan di wilayah yang disinyalir ada beberapa kegiatan yang memungkinkan menimbulkan kerumunan. “Kita juga membagikan masker kepada masyarakat, hal ini merupakan salah satu langkah preventif Kodim Badung bersama unsur terkait dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.
Ironisnya masih ditemukan para pelanggar prokes, yang di antaranya terbukti tidak menggunakan masker sebanyak 8 orang, serta tidak menggunakan masker dengan benar sebanyak 4 orang. Mayoritqs para pelanggar tersebut Warga Negara Asing (WNA). Pelanggar prokes tersebut langsung diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran dan juga sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada 7 Warga Negara Asing dan 1 WNI yang terbukti melanggar Prokes. “Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk Operasi Gabungan PPKM ini, bisa bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung,” ujarnya. (*/div)