DENPASAR – Jurnalbali.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberi sangsi turun jabatan dan dipindahtugaskan pada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Bali. Hal itu di sampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra kepada DPR RI Komisi II saat kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) DPR RI Komisi II. Bertempat di gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada, 6 Mei 2024.
————–
Dewa Indra menjelaskan, dua kasus tersebut berada di Kabupaten Karangasem dan Buleleng. Di Karangasem, ASN yang tidak netral saat Pemilu tersebut bekerja sebagai pegawai tata usaha di salah satu sekolah.
“Di Karangasem, salah satu sekolah tapi sekolah provinsi,” ucap Dewa Indra.
Awalnya, ASN pegawai tata usaha itu dilaporkan masyarakat karena mengikuti kegiatan salah satu caleg.
Alhasil, ASN tersebut dijatuhkan sanksi turun jabatan dan pindah tugas.
Sementara, oknum ASN di Buleleng terlibat kampanye dan menggunakan atribut salah satu pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden.
“Sehingga dalam catatan kami hanya dua gangguan soal netralitas ASN ini,” kata birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng itu.
Lebih jauh, Dewa Indra menegaskan Pemprov Bali bersama pemerintah daerah se-Bali berkomitmen untuk menjaga netralitasnya. Beberapa upaya yang ditempuh seperti, penandatanganan pakta integritas dan membentuk tim pengawas netralitas ASN.
“Kami harus menyelesaikan ini dengan baik, karena kami sebentar lagi akan menyambut pilkada,” tandas Dewa Indra.
Penulis||Rolan||Editor||Restin