Putra Pahlawan Ngurah Rai: Koperasi Harus Dilindungi, Bukan Dipersulit

07/01/2025 12:48
Array
Dewan Pembina Koperasi Jasa Karyawan Angkasa I Gusti Ngurah Gede Yudana saat ditemukan awak media di kantor DPD RI Jl. Cok Agung Tresna no. 74 Denpasar, Senin, 06/1/2025. (Foto/Orin)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com

Polemik terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar Industri di lingkungan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, terus berlanjut. Putra sulung pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai, yang juga Pembina Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (Kokapura), I Gusti Ngurah Gede Yudana, mendatangi DPD RI Perwakilan Bali untuk mengadukan masalah ini pada, Senin, 06/1/2025.

————-

Di kantor DPD RI, Yudana diterima langsung oleh anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Dalam pertemuan tersebut, Yudana menyampaikan permohonan agar proses tender penyaluran BBM di bandara ditunda sementara.

“Kami meminta kepada perwakilan DPD RI (Rai Mantra) untuk membantu koperasi (Kokapura) agar penyaluran bahan bakar ini tidak ditenderkan dulu untuk sementara,” ujar Yudana, yang juga menjabat Ketua Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) Bali.

Yudana juga menyoroti bahwa Angkasa Pura (AP) tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa koperasi berfungsi untuk memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Selain itu, Pasal 5 menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi dan mendorong perkembangan koperasi.

“Bukannya memberikan perlindungan seperti yang diamanatkan undang-undang, AP malah melakukan seleksi yang membuat koperasi semakin sulit. Padahal, koperasi itu bagian dari amanat undang-undang untuk memperkuat perekonomian rakyat,” tegasnya.

Yudana menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pembatalan tender, melainkan penundaan agar Kokapura memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

“Kami hanya meminta waktu minimal dua tahun untuk mempersiapkan diri mengikuti tender,” tambahnya.

Menanggapi aduan tersebut, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian masalah antara pihak Angkasa Pura dan Kokapura. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap koperasi karyawan.

Baca Juga :   Wagub Bali Minta Hentikan Bisnis ‘Jual Beli Kepala’ Untuk Wisatawan Tiongkok

“Di DPD ada bidang yang mengurusi masalah seperti ini. Kami akan membahasnya bersama teman-teman, dan jika diperlukan, kami bisa memanggil pihak terkait, termasuk GM Angkasa Pura,” ujar Rai Mantra.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak mengikuti undang-undang terkait perlindungan koperasi. “Tidak perlu ada perselisihan. Ikuti saja aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura, Ahmad Syaugi, dalam rilisnya menegaskan bahwa proses tender tetap akan dilanjutkan. Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang kepada pelaku usaha lain yang berminat mengikuti seleksi penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan (SPBK) di kawasan bandara.

“Ini adalah praktik yang lumrah dalam menjalankan bisnis. Kami membuka kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk berkompetisi, termasuk Kokapura,” ujar Ahmad Syaugi.

Ia juga membantah tudingan bahwa Angkasa Pura ingin menyingkirkan Kokapura sebagai mitra usaha. “Kami justru berharap Kokapura ikut seleksi ini agar semakin berkembang dan mampu bersaing secara sehat,” tegasnya.

Masalah ini bermula dari rencana Angkasa Pura yang akan menggelar tender untuk penyaluran BBM Bio Solar Industri. Selama 21 tahun terakhir, Kokapura menjadi satu-satunya pihak yang mendapatkan hak untuk menyalurkan BBM di lingkungan bandara. Namun, rencana tender ini memicu kekhawatiran bahwa Kokapura akan kehilangan perannya.

Penulis||Orin||Editor||Restin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya