Rekor Terendah Pasien Positif Sejak PPKM, Terjadi saat Umanis Galungan

12/11/2021 12:33
Array
Sekretaris Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Bali, I Made Rentin
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Astungkara…! Bertepatan dengan Hari Umanis Galungan, yakni pada Kamis 11 November 2021, perkembangan pandemic covid-19 Bali menunjukkan perkembangan yang melegakan. Berdasarkan data resmi Satgas Percepatan penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, jumlah pasien positif covid-19 hanya 4 orang. Pasien sembuh sebanyak 17 pasien. Sementara pasien meninggal nihil.

———————–

Atas perkembangan ini, Sekretaris Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin menyatkan rasa syukur bahwa jumlah pasien positif covid-19 sudah mencapai titik terendah yaitu hanya 4 orang pasien.

Rentin yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali ini menegaskan keberhasilan menekan jumlah pasien positif ini dipicu dua factor utama, yakni penerapan prokes secara disiplin di satu sisi dan Vaksinasi di sisi lain.

‘Ini strategi dua sejoli,’ ujar Rentin. Dua sejoli yang dimaksud adalah penerapan prokes secara disiplin di satu sisi dan Vaksinasi di sisi lain.

‘Kasus melandai bahkan turun signifikan, ini pertanda baik di tengah kita mempersiapkan diri untuk menerima kedatangan WNA sesuai kebijakan Pemerintah Pusat,’ tambahnya.

Capaian baik ini tentu tidak semata oleh Satgas, tetapi paling utama adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dikatakan bahwa Satgas tetap mengingatkan seluruh masyarakat Bali untuk tetap waspada dengan pandemi ini. Sebab beberapa waktu terakhir angka pasien positif dan pasien meninggal selalu fluktuatif.

“Mari tetap waspada, jangan lalai apalagi abai, strategi “DUA SEJOLI” sangat efektif diterapkan. Disiplin Prokes di satu sisi dan Vaksinasi disisi lain, semoga gering agung pandemi Covid-19 segera berakhir, svaha,’ pungkas Rentin.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga :   BPOLBF Labuan Bajo Janjikan Hutan Bowo Sie Jadi Hutan Wisata, Sampai Sekarang Masih Gundul dan Gersang

Beberapa hal yang mendapat penekanan dalam SE No.18 Tahun 2021 ini yakni:

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 Wita.
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
  3. Kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan sebagai berikut. Penduduk berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat
    perdagangan; pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19, serta harus didampingi orang tua; ibu hamil diizinkan masuk ke mall setelah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19.
  4. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  5. Bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
  6. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
  7. Daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk. b. Pembatasan arus lalu-lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.
  8. Aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan.
  9. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga :   Pelanggar Prokes Disuruh Push Up karena Salah Gunakan Masker

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Menaati Aturan.   (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya