DENPASAR Jurnalbali.com
Astungkara…! Bertepatan dengan Hari Umanis Galungan, yakni pada Kamis 11 November 2021, perkembangan pandemic covid-19 Bali menunjukkan perkembangan yang melegakan. Berdasarkan data resmi Satgas Percepatan penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, jumlah pasien positif covid-19 hanya 4 orang. Pasien sembuh sebanyak 17 pasien. Sementara pasien meninggal nihil.
———————–
Atas perkembangan ini, Sekretaris Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin menyatkan rasa syukur bahwa jumlah pasien positif covid-19 sudah mencapai titik terendah yaitu hanya 4 orang pasien.
Rentin yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali ini menegaskan keberhasilan menekan jumlah pasien positif ini dipicu dua factor utama, yakni penerapan prokes secara disiplin di satu sisi dan Vaksinasi di sisi lain.
‘Ini strategi dua sejoli,’ ujar Rentin. Dua sejoli yang dimaksud adalah penerapan prokes secara disiplin di satu sisi dan Vaksinasi di sisi lain.
‘Kasus melandai bahkan turun signifikan, ini pertanda baik di tengah kita mempersiapkan diri untuk menerima kedatangan WNA sesuai kebijakan Pemerintah Pusat,’ tambahnya.
Capaian baik ini tentu tidak semata oleh Satgas, tetapi paling utama adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakan bahwa Satgas tetap mengingatkan seluruh masyarakat Bali untuk tetap waspada dengan pandemi ini. Sebab beberapa waktu terakhir angka pasien positif dan pasien meninggal selalu fluktuatif.
“Mari tetap waspada, jangan lalai apalagi abai, strategi “DUA SEJOLI” sangat efektif diterapkan. Disiplin Prokes di satu sisi dan Vaksinasi disisi lain, semoga gering agung pandemi Covid-19 segera berakhir, svaha,’ pungkas Rentin.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Beberapa hal yang mendapat penekanan dalam SE No.18 Tahun 2021 ini yakni:
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Menaati Aturan. (*/Bil)