DENPASAR Jurnal Bali.com
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Badung, seiring berakhirnya masa jabatan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa tanggal 17 Pebruari 2021 serta mengacu pada keputusan yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik melalui video conference. Sekretaris Daeerah (Sekda) Kabupaten Badung, Adi Arnawa diangkat sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Badung hingga pelantikan Bupati defenitif. Menurut rencana, pelantikan Bupati-Wakil Bupati badung Defenitif akan dilakukan 26 Februari mendatang.
———————————–
Sebagaimana diketahui, I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badung yang digelar 9 Desember lalu. Masa Jabatan keduanya berakhir 17 Februari dan harus diangkat pejabat Pelaksana Harian untuk mengisi jabatan tersebut hingga pelantikan bupati-Wakil bupati defenitif.
Penunjukkan Sekda Adi Arnawa sebagai Plh. Bupati Badung tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor : 235/01-A/HK/2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Badung yang ditetapkan tanggal 10 Pebruari 2021 dan berlaku mulai 17 Pebruari 2021. SK diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada I Wayan Adi Arnawa bertempat di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Selasa 16 Februari 2021.
Penunjukkan Plh. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 4 PP Nomor: 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu diamanatkan, bila terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari. Penunjukkan ini juga sesuai dengan Surat Mendagri RI No. 120/738/OTDA tertanggal 3 Pebruari 2021 lalu.
Dalam Keputusan Gubernur Bali tersebut menyatakan tugas Plh. Bupati Badung adalah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Badung dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Bali.
Setelah menerima surat penugasan sebagai Plh. Bupati Badung, Adi Arnawa menyatakan siap menjalankan arahan Gubernur Bali yang meminta Plh. Bupati disamping untuk melaksanakan tugas harian, juga diminta melanjutkan tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing dengan mengintensifkan kolaborasi dan koordinasi dengan TNI/Polri dalam hal mengedukasi dan mensosialisasikan prokes 3 M di tengah masyarakat.
“Tadi Bapak gubernur dalam arahannya meminta, disamping Plh. Bupati melaksanakan tugas harian, juga meminta Plh agar mengintensifkan koordinasi dan kolaborasi dengan TNI/Polri dalam hal sosialisasi prokes 3 M, terlebih kita di Kabupaten Badung sedang dalam penerapan PPKM berbasis mikro,” ujarnya.
Meski begitu Adi Arnawa juga tetap akan meminta arahan dan petunjuk dari Gubernur dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam memimpin Badung selama beberapa hari kedepan. “Dalam melaksanakan tugas sebagai Plh. tentu kami akan selalu meminta petunjuk dan arahan dari Bapak Gubernur dan Bapak Bupati untuk mengisi kekosongan ini sampai dilaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih nantinya,” ungkapnya. */Ita