Sidang Perdana Kasus Mantan Bupati Tabanan Eka Wirastuti Digelar 14 Juni

04/06/2022 02:57
Array
Mantan Bupati Tabanan, Eka Wirastuti. (FOTO/dok)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com –

Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 akan menjalani sidang perdana pada, Selasa (14/6) mendatang. Kepastian jadwal sidang Mantan Bupati Eka Wiryastuti ini setelah penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/6).


Berkas perkara mantan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga sudah dilimpahkan. Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi mengatakan PN Denpasar sudah menerima pelimpahan perkara korupsi mantan Bupati Tabanan tersebut. PN Denpasar juga sudah menunjuk hakim untuk mengadili perkara tersebut. Namun belum bisa dipastikan apakah sidang akan digelar online atau offline.

“Perkara tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi, Eka Wiryastuti akan disidang, Selasa 14 Juni mendatang di Gedung Tipikor Denpasar dengan majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson,” ungkap Putra Astawa.

Terkait sidang, pengadilan telah melayangkan panggilan untuk menggelar sidang tersebut secara langsung (offline). “Panggilan sidangnya offline, tapi kita lihat nanti apakah jaksa diijinkan membawa terdakwa oleh Polda Bali. Karena situasi masih pandemi Covid-19 maka kewenangan mengijinkan terdakwa keluar masuk ada di pihak yang menahan,” tuturnya. Namun pihaknya berharap sidang nantinya akan digelar secara langsung.

Menurut Putra Astawa, pada prinsipnya pengadilan itu bersidang semuanya harus hadir di ruang sidang. “Sidang online kan hanya alternatif saja melihat situasi. Akan jauh lebih baik sidang itu digelar secara offline. Kami Pengadilan Negeri Denpasar siap menggelar sidang offline,” ucap Putra Astawa.  

Baca Juga :   Mantan Bupati Tabanan, Eka Wirastuti Kembali Jalani Sidang

Ditanya persiapan persidangan, Putra Astawa menyebut persidangan Eka Wiryastuti sama dengan perkara lain. Untuk mengantisipasi massa atau pengunjung yang datang, pengadilan akan tetap memperhatikan kondisi keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan sidang. “Jika diperlukan untuk kelancaran sidang, kami akan koordinasi dengan pihak keamanan,” pungkasnya.  

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun 2018 oleh KPK, Kamis (24/3/2022) lalu. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan konstruksi perkaranya.

Menurut Lili Pintauli, sekitar tahun 2017 Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID ke Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar. Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan staf khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Dewa Nyoman Wiratmaja menyiapkan seluruh administrasi permohonan pengajuan dana DID.

Lalu dia menemui dan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dapat memutuskan usulan tersebut. Dewa Wiratmaja lalu menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan serta dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Nyomam Wiratmaja. Mereka meminta uang sebagai fee dengan sebutan ‘dana adat istiadat’.

Permintaan itu diteruskan Dewa Wiratmaja kepada Ni Putu Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang akan didapat Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018. Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Dewa Nyoman Wiratmaja kepada mereka sekitar Rp600 juta dan USD 55.300. (*/Bil)

Baca Juga :   Dewan Bali Tegaskan Revisi Perda RTRW Tidak Merevisi Tata Ruang untuk Terminal LNG

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya