Wisatawan Ugal-ugalan Bakal Dikemplang, Koster Terbitkan Edaran Baru

24/03/2025 06:14
Array
Gubernur Bali Wayan Koster, saat membacakan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali di rumah jabatan gubernur, pada Senin 24/3/2025. (Foto/dok).
banner-single

DENPASAR-Jurnalbali.com

Wisatawan mancanegara (Wisman) tidak bisa berlaku seenaknya jidat lagi di Bali, karena Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan surat edaran nomor 7 Tahun 2005 yang isinya tentang-tentang tatanan baru wisman selama berada di Bali.

—-

Regulasi ini diterbitkan Koster sama seperti surat edaran dikeluarkan pada tahun 2023 yakni surat edaran nomor 4 tahun 2003 yang isinya sama mengatur wisman selama  berada di Bali.

Wisatawan asing di Bali wajib tahu apa saja larangan yang termuat dalam surat edaran ini. Larangannya tegas dan keras demi menjaga tatanan kepariwisataan Bali berbasis budaya. Gubernur Koster sing main-main (tak main main). Akan tegas, keras, lurus menindak wisman yang ingin merusak Pulau Dewata tercinta.

Berikut sejumlah larangan kepada wisatawan asing yang disampaikan Koster pada Senin 24 Maret 2025 di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha.

A, Memasuki utamaning mandala dan madyaning  mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan atau menstruasi .

B, dilarang memanjat pohon yang disakralkan .

C, Dilarang berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian .

D, dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori danau, perairan, sungai, laut, dan tempat umum .

E, dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena atau styrofoam, sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik .

F, dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial seperti menyebar informasi bohong atau hoax .

Baca Juga :   Bali Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gubernur Wayan Koster Bilang Begini

G, dilarang bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

H, dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral melakukan jual-beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang .

Gubernur Koster juga menyampaikan poin ketiga dalam SE yang mengatur sanksi tegas kepada wisman yang melanggar larangan dalam SE.

Ditegaskan Koster, bagi wisatawan asing yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundangan-perundangan yang berlaku di Indonesia.

Pungutan Wisman juga diatur dalam SE nomor 7 ini. Bagi Wisman yang masuk Bali tanpa membayar PWA akan dikenakan sanksi tegas.

Tujuan liburan wisman bisa amburadul jika tak membayar PWA. Karena pengelola daya tarik wisata di Bali tak akan memberikan pelayanan kepada yang bersangkutan.

“Bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing, akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata,” tegas Koster.

Dalam surat edaran, Koster mengimbau sekaligus mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila ditemukan pelanggaran oleh wisatawan asing melalui WhatsApp siaga nomor 081-287-590-999 .

Selanjutnya Koster juga membacakan isi SE pada poin enam yang menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Bali untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan surat edaran  ini. Kepolisian Daerah Bali agar melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundangan-perundangan kepada setiap pelaku pelanggaran.

Semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini, Senin 24 Maret 2025.

Baca Juga :   Irjen Pol Ida Bagus Kd Putra Narendra Resmi jabat Kapolda Bali

Koster juga menjelaskan, Surat Edaran nomor 7 tahun 2025 Tentang tatanan baru  wisatawan mancanegara selama berada di Bali menindaklanjuti surat edaran seperti ini yang sudah dikeluarkan pada tahun 2023 yakni Surat edaran nomor 4 tahun 2023 tentang hal yang sama.

Gubernur asal Sembiran ini mengakui dalam perjalanannya ada hal yang harus disempurnakan karena dinamika yang terjadi selama satu setengah tahun dimana dirinya sedang jeda menjabat gubernur.

“Yang perlu saya akomodir dituangkan dalam surat edaran ini Agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang akan ditegakkan mulai tahun 2025 Ini berkaitan dengan standar penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali,” jelas Gubernur Bali dua periode ini.

Koster menegaskan regulasi ini diterbitkan karena pemerintah dan semua karama Bali inginkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. Karena itu semua pelaku penyelenggaraan kepariwisataan di Bali akan ditertibkan, sesuai dengan standar yang sudah  yang sudah diatur dalam peraturan daerah dan gubernur Bali.

Penulis||Rilis||Editor||Edo.

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya