Kemendagri Akan Kaji Payung Hukum Program Pro Rakyat di Badung

07/04/2021 05:53
Array
Wabup Suiasa didampingi Sekda Adi Arnawa saat audiensi dengan Kasubdit Administrasi Kawasan Perkotaan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Gensly, SE di Jakarta, Selasa (6/4).
banner-single

JAKARTA Jurnal Bali.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan melakukan kajian mendalam tentang beberapa program pro rakyat yang dicanangkan Kabupaten Badung seperti pemberitan bantuan sosial penunggu pasien dan santunan kematian, beasiswa keluar negeri, insentif guru swasta dari SMP, SD dan PAUD.

 —————————

Sebab Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, atau yang dikenal dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), program-program strategis pro rakyat yang tercantum dalam visi dan misi Pemkab Badung belum ada ‘rumahnya’ atau payung hukumnya dalam SIPD.

 

‘Apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Badung dan Sekda akan dibuatkan polanya sesuai dengan Permendagri No. 90 th 2019 sehingga program kebijakan strategis Pemkab Badung nantinya dapat dilanjutkan. Intinya nanti akan dibuatkan formulasinya,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moh. Valiandra dan Hilma, saat melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Sekda Badung, Adi Arnawa serta beberapa pimpinan OPD terkait di Jakarta, Selasa 6 April 2021.

 

Baca Juga :   Badung Bakal Jadi Pilot Project Percepatan Pelaksanaan Smart City di Indonesia

 

Dikatakan untuk lebih jelasnya nanti pembicaraan akan dilanjutkan antara tim teknis Pemkab Badung dengan Tim Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sebab menurutnya, hal yang paling penting adalah bagaimana Pemkab Badung bisa menjalankan program kebijakan strategis seperti yang diharapkan oleh masyarakat Badung.

 

“Atas permintaan Bapak Wakil Bupati dan Bapak Sekda kita akan melakukan mapping agar program kegiatan strategis sesuai kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah bisa diakomodir dalam Permendagri 90 dan Permendagri 32,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moh. Valiandra.

 

Baca Juga :   2020, Ekspor Hasil Pertanian Bali Meningkat, Ini Penjelasan Gubernur

Sementara itu Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan bahwa sejak Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) diberlakukan ada beberapa kebijakan strategis Pemkab Badung yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak yang tidak bisa dijalankan akibat tidak adanya kodefikasi belanja. Adapun program tersebut antara lain bantuan sosial penunggu pasien dan santunan kematian, beasiswa keluar negeri, insentif guru swasta dari SMP, SD dan PAUD.

“Semua kebijakan strategis yang tercantum dalam visi dan misi Pemkab Badung belum ada rumahnya dalam SIPD, untuk itu kami bersama Kepala OPD terkait mohon petunjuk kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah agar kebijakan strategis bisa dieksekusi dalam APBD tahun anggaran 2021,” ucapnya. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya