DENPASAR Jurnal Bali.com
Bali mendapat apresiasi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, karena telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sehingga Bali menjadi pilot project untuk pengembangan kendaraan listrik.
————————–
“Saya menyambut baik kerja sama antara Toyota Indonesia dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam meluncurkan pilot project pengembangan kendaraan listrik di Bali. Saya harap Pemerintah Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dihadapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dan Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Presiden Direktur Pt. Toyota-Astra Motor, Direktur Utama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dalam acara peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, Rabu 31 Maret 2021.
Menanggapi hal itu, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam sambutannya menyampaikan, Provinsi Bali memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Roh Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.
“Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih yang bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau gas. Peraturan ini dilengkapi dengan pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Wagub Bali.
Dikatakan Cok Ace, Program Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai amanat Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai moda transportasi yang nyaris tidak menghasilkan emisi karbon dan diharapkan dapat menekan secara sangat signifikan pencemaran udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi yang merupakan salah satu sektor yang berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali. “Dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik ramah lingkungan,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa target tersebut tidak mudah dicapai, karena menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru. Perubahan proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat besar. Meskipun berat, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara bergotong royong oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
Sedangkan Menparekraf Sandiaga Uno pada kesempatan tersebut mengatakan Kemenparekraf sangat mendukung pengoperasian kendaraan listrik di wilayah ITDC, Nusa Dua dengan menghadirkan program Toyota EV Smart Mobility Project. “Project EV Smart Mobility yang dihadirkan oleh Toyota Astra-Motor bersama dengan ITDC akan menjadi satu ekosistem dari pariwisata berbasis nature dan culture,” kata Sandiaga Uno seraya berharap unit kendaraan listrik tersebut dapat digunakan wisatawan hingga masyarakat, dan saya yakin ini adalah konsep pariwisata kekinian serta pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. */Sin