DENPASAR Jurnalbali.com
Pemerintah Kota Denpasar kembali sukses mendulang prestasi. Kali ini, ibukota Provinsi Bali ini meraih Anugerah Meritokrasi Kategori Baik dengan nilai 250,5 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan dalam bidang penerapan Sistem Merit ini diserahkan langsung Ketua KASN RI, Prof. Agus Pramusinto, MDA yang diterima Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa disaksikan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (2/3).
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa usai pelaksanaan kegiatan mengatakan, Pemkot Denpasar terus berkomitmen dalam mendukung terciptanya reformasi birokrasi. Sehingga upaya untuk menciptakam ASN yang berkualitas dapat dioptimalkan guna mengawal kepentingan masyarakat. Hal ini utamanya dalam mendukung akselerasi pembangunan dan mendukung terciptanya kesejahteraan rakyat.
Dikatakan Arya Wibawa bahwa suksesnya Pemkot Denpasar dalam meraih penghargaan ini merupakan sebuah modal awal untuk mendukung terciptanya ASN yang berkualitas dan akuntabel. Hal ini tentu secara linier akan bermuara pada terciptanya akselerasi pembangunan di Kota Denpasar. “Tentunya kami berterimakasih atas dukungan semua pihak, utamanya ASN di lingkungan Pemkot Denpasar yang terus berupaya maksimal dalam mendukung terciptanya kesejahteraan rakyat, dan penghargaan ini tentu menjadi cambuk untuk terus berusaha maksimal dalam berinovasi mendukung akselerasi pembangunan,” jelasnya.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, MDA menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria. KASN mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN, sehingga ASN Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud. “Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” jelasnya
Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit, KASN menggelar Anugerah Meritokrasi. Penilaian ini mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.
“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya,” terangnya. */Sin