DENPASAR Jurnal Bali.com
Mahkamah Agung melaksanakan kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yustisial di Hotel Sheraton, Bali, Jumát (9/4/2021). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung dan pejabat eselon I yang juga ikut memberikan pembinaan kepada pimpinan, hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia via daring.
———————-
Pada kesempatan tersebut Dirjen Badilum Prim Haryadi memberikan pembinaan terkait dengan Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum. Menurutnya penerapan keadilan restoratif sendiri merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanyaberpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan kesimbangan dalam setiap aspek kehidupan,” ungkap Prim.
Selain memaparkan dasar hukum penerapan keadilan restoratif di lingkungan Mahkamah Agung ia juga memaparkan perkembangan penerapannya di berbagai pengadilan yang ada di lingkungan peradilan umum dibawah Mahkamah Agung. “Lewat penerapan keadilan restoratif secara perlahan menyebabkan tidak semua perkara pidana harus berujung hukuman penjara. Hal ini disebabkan adanya konsep keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan,” jelasnya. (*/Ing)