Sengketa Informasi Antara Warga dengan Polda Bali, Ini Keputusannya

03/03/2021 09:24
Array
Ketua Majelis Sidang sengketa informasi publik, Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH
banner-single

DENPASAR Jurnalbali.com

Setelah diajukan selama setahun lebih, akhirnya sengketa informasi publik antara pemohon Dra. Ni Made Sudani, MBA, MM dengan termohon Kepolisian Daerah Bali dibacakan putusannya, pada 3 Maret 2021 bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Denpasar.

———————–

Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH dinyatakan bahwa sengketa yang diajukan pemohon dinyatakan tidak memenuhi aturan yang berlaku, sehingga ditolak. “Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa tidak memenuhi pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik juncto pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” Ni Luh Candrawati Sari membacakan hasil putusan dengan nomor 02/III/KEP.KI BALI/2021.

Baca Juga :   Jika Pariwisata Terpuruk, Kamanakah Pembangunan Bali Berpijak?

Awalnya pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat pembaca pada tanggal 26 Januari dan 26 April 2019. Akan tetapi, karena menganggap tidak puas atas respon polda Bali, maka pada tanggal 4 Oktober 2019 diajukan sengketa informasi

Berbagai keberatan itu di antaranya tidak dianggapnya permintaan informasi, tanggapan yang diterima tidak semestinya, penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur Undang-Undang, dll. Untuk itu pemohon Ni Made Sudani melaporkan sengketa informasi ini ke Komisi Informasi. 

Baca Juga :   Jika Tak Mau Terjerat UU ITE, Ketua SMSI Bali Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Sebelum dilakukan sidang, sebenarnya KI Prov Bali telah berupaya mengadakan mediasi utk kedua belah pihak tertanggal 20 Juni 2020. Namun sayang, mediasi tidak berjalan mulus, hingga akhirnya ditempuh jalur hukum. Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan menjalani sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, majelis memutuskan bahwa pengajuan penyelesaian sengketa pemohon ditolak, karena tidak memenuhi aturan yang berlaku. Dalam sidang tersebut hadir sebagai anggota mejelis I Made Agus Wirajaya, S.Kom dan Dewa Nyoman Suardana, S.Ag serta panitera I Gede Wira Gunarta, S.Sos.*/Ita

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya