DENPASAR JURNAL BALI –
Perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster dalam melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah berhasil. Atas keberhasilan tersebut, Gubernur Wayan Koster mendapat apresiasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual pada Jumat, Sukra Paing Sinta (5/2) di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali.
Sebanyak 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) berhasil diraih. Sertifikat KI yang diperoleh meliputi : 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI berupa Hak Cipta.
Acara bertema “Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, berlangsung dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, semua peserta dan undangan yang hadir telah mengikuti Rapid Test Antigen dengan hasil negatif. Dalam acara tersebut Menkumham menyerahkan, 24 sertifikat KI.
“Saya mengucapkan terimakasih dan bangga kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, karena mempunyai inisiatif dan determinasi yang kuat untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual ini dengan terus menggali potensi wilayah, dengan terus berkreasi dan berinovasi dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya Bali,” ujar Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin.
Pada sambutan tersebut, Menteri Yasonna berharap agar semua daerah, para Gubernur dan Bupati di Indonesia memiliki kesadaran yang sama untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual di daerahnya. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti Tarian Reog Ponorogo dan Batik diklaim oleh pihak lain atau negara lain. Alasan Menteri Yasonna mengajak semua daerah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, karena sangat meyakini Indonesia diberi karunia berupa kekayaan/keberagaman budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya manusia yang luar biasa.
Menkumham menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk, melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk, sekaligus melindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar suatu produk yang dihasilkan dari Kekayaan Intelektual menjadi terlindungi dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab oleh pihak lain di kemudian hari.
Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Yasonna memberi contoh seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, yakni kerjasama dengan Rumah Mode Christian Dior untuk memakai Kain Tenun Endek Bali sebagai busana tahun 2021.
“Arak Bali, hingga Kopi Bali juga menunjukan bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal dan potensi yang mampu meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Menteri Yasonna di hadapan Gubernur Koster, Dirjen Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, A.C.C.S, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Bupati/Walikota Se-Bali, Sentra KI, dan para penerima Sertifikat KI, sekaligus menegaskan dirinya sangat senang di Pemerintah Provinsi Bali telah ada Badan Riset dan Inovasi Daerah yang menangani fasilitasi dan pendaftaran KI, dan memiliki Desa Adat yang melindungi adat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal.
Tercatat ada 24 penerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI), yaitu 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, terdiri dari: 1) Tenun Endek Bali, 2) Tari Wong Ramayana, 3) Drama Tari Gambuh, 4) Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, 5) Siat Geni Desa Adat Tuban, 6) Siat Tipat Bantal, 7) Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, 8) Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, 9) Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, 10) Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, 11) Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, 12) Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, 13) Seni Pertunjukan Tektekan Bali, 14) Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, 15) Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, 16) Megoak Goakan, 17) Ari Ari Megantung, 18) Asta Kosala Kosali, dan 19) Tari Rejang Pande; 1 Paten yakni Usada Barak (berbahan baku Arak Bali); serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, meliputi: 1) Lukisan “Keunggulan Maya”, 2) Lukisan “Tragedi”, 3) Tarian Laksmi Kirana, dan 4) Tarian Rejang Dedari. */Bil