Anggota DPRD Terpilih Akan Dilantik Jika Telah Laporkan LHKPN

03/05/2024 04:43
Array
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede saat di wawancarai awak media usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024 (Foto/Roland)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com – 

Anggota DPRD Bali terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Komisi Pemilahan Umum (KPU). Penyerahan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Anggota DPRD Bali terpilih tidak akan dilantik jika tak melaporkan LHKPN. Hal ini di sampaikan oleh ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat konferensi pers rapat pleno penetapan Kursi dan anggota DPRD Bali terpilih, Kamis 2 Mei 2024 di Prama Sanur Beach Bali

——


“Kami ingatkan kepada calon terpilih yang akan dilantik wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK,” ungkapnya.

Pelaporan LHKPN anggota DPRD Bali terpilih dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Anggota legislatif terpilih Bali terpilih juga wajib menyetor bukti penerimaan laporan harta kekayaan ke KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan juga ke pemerintah daerah. KPU akan terus aktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait kelengkapan administrasi anggota legislatif terpilih.

Lidartawan menegaskan tidak ada toleransi tenggat waktu pelaporan harta kekayaan ke KPK. Anggota DPRD terpilih juga tidak akan dilantik jika terlambat melaporkan LHKPN.

“Jadi, mulai sekarang kalau bisa (melaporkan LHKPN) 17 hari, kenapa harus tunggu 21 hari. Kalau sampai batas waktu itu tidak menyampaikan tembusan (LHKPN) kepada kami KPU maka Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik,” kata Lidartawan.

Tidak hanya alasan terlambat melaporkan LHKPN caleg terpilih tidak akan dilantik. Jika caleg terpilih mendaftar dan ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada 2024 pada 24 Mei 2024 mendatang juga tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD Bali periode 2024-2029.

“Misalnya, kalau dia tidak incumbent, bagaimana mau dilantik. Jadi nanti kalau pada saatnya dia sudah menjadi calon (peserta Pilkada 2024) maka tidak akan dilantik (jadi anggota DPRD Bali),” jelasnya.

Baca Juga :   Bawaslu Kota Denpasar Konsolidasi Bersama Media Perkuat Pemberitaan Pilkada Serentak 2024

Terkait hasil rapat pleno penetapan, lanjut Lidartawan, tidak calon anggota DPRD Bali yang menggugat atau menyampaikan keberatan. Artinya, semua calon anggota DPRD Bali menerima hasil perolehan suara.

 

Penulis||Rolan||Editor||Restin

 

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya