DENPASAR – Jurnalbali.com –
Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan pemilukada kali ini berbeda karena dilakukan serentak. Jika mayoritas pemilih jatuh pada kotak kosong maka akan diisi dengan pejabat dan pilkada akan ditunda sampai dengan pilkada selanjutnya. Tapi ini belum dibuatkan regulasinya. Akan segera dibuatkan. Hal ini di sampaikannya saat menghadiri kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 bertempat di Taman Budaya Art Center Denpasar pada, 5 Mei 2024.
——-
“Berkenaan dengan pelaksanaan dengan satu pasangan calon itu nanti kami akan atur, kami akan terbitkan peraturannya sama seperti dahulu kami juga menerbitkan peraturan PKPU nomor 14 tahun 2015 yang kemudian kami perbarui pada tahun 2020,” ungkapnya.
Kemudian ia juga menyampaikan peraturan yang akan di buat itu tentunya akan meminta pertimbangan dari masyarakat apakah ada persetujuan atau penolakan. Jika ada penolakan dan kotak kosong mendapatkan suara terbanyak maka pilkada akan di tunda dan dilanjutkan dengan pilkada selanjutnya.
“Jika memang calon tunggal tersebut dalam Pilkada itu ternyata tidak didukung oleh mayoritas pemilih dalam artian 50 persen plus satu yang hadir maka pelaksanaan pilkadanya ditunda sampai dengan pilkada selanjutnya,”. Jelasnya.
Ia kembali menjelaskan Pemilukada kali berbeda dengan sebelumnya karena kali ini dilakukan serentak. Artinya calon tunggal yang melawan kotak kosong kalah maka akan mengikuti pemilihan lagi di lima tahun yang akan datang. Akan terjadi kekosongan kekuasaan.
“Kekosongan kekuasaan itu diisi dengan pejabat: nanti akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan kebijakannya,” tutup Idham.
Penulis||Rolan||Editor||Restin