DENPASAR Jurnalbali.com
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melakukan operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar. Seperti yang terlihat pada Jumat (7/5) , giat operasi yustisi difokuskan di seputaran Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gunung Karang, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
———————-
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi menyebut kegiatan operasi yustisi ini dilakukan serangkaian Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Desa dan Kelurahan. “Operasi Yustisi ini kami gencarkan untuk terus menegakkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan. Adanya varian baru virus corona harus menjadi perhatian kita bersama. Kegiatan kali ini Satpol – PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat Desa / Kelurahan,” kata Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun hasil dari kegiatan operasi pemantauan protokol kesehatan kali ini terjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes terkait penggunaan masker dan dilakukan rapid tes antigen pada 15 orang. “Dimana dari 15 pelanggar tersebut, diambil tindakan pemberian denda kepada 7 orang sebesar 100 ribu rupiah dan dilakukan pembinaan berupa menghapal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up karena tidak menggunakan masker dan peringatan tertulis terhadap 8 orang lainnya karena menggunakan masker yang tidak sempurna. Hasil dari rapid tes Antigen pada 15 orang menunjukkan hasil negatif,” kata Sayoga
“Kedepannya, operasi yustisi ini juga diarahkan ke zona dengan kasus covid-19 yang relatif tinggi atau zona orange, juga diprioritaskan dilakukan di ruang terbuka hijau seperti fasilitas publik, lapangan, pasar, kompleks pertokoan, obyek wisata, ruas jalan serta kantong pemukiman padat. Himbauan kami kepada masyarakat tentunya untuk menekan laju penyebaran covid-19, mari sama sama terus tingkatkan kedisplinan dalam menerapkan serta mematuhi protokol kesehatan,” kata Dewa Sayoga. (*/Ita)