LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat siap mengeluarkan aturan baru bagi pengusaha tempat pijat di Kota Labuan Bajo. Hal tersebut disampaikan Kepela Bidang Penegakan, Amirulah Kuang saat ditemui di Kantor Pol PP Mabar, Jumat, 06 Maret 2021.
——————
Amirulah menjelaskan bahwa aturan yang akan diterapkan tersebut yakni setiap terapis di semua tempat pijat wajib mengantongi sertifikat. Bagi tempat pijat yang mempekerja karyawan yang tidak mengantongi sertifikat maka Pol PP siap menutup tempat usaha tersebut. “Pokoknya karyawannya harus memiliki sertifikat. Kalau tidak kita tutup tempat usahanya sampai karyawan memiliki sertifikat,” ujarnya.
Menurutnya, aturan ini dibuat untuk menghindari adanya praktek prostitusi terselubung dan pelecehan. “Kalau karyawan yang memiliki sertifikat mereka tahu pada bagian tubuh mana saja yang perlu dipijat dan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh dan dibuka. Jangan sampai para terapis ini seenaknya saja menyentuh tubuh orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Ami menjelaskan bahwa pelaku pijat tradisional mengetahu betul soal pijat yang sesungguhnya. Hal itu untuk menghindari ada unsur pelecehan yang merugika orang lain. Tentu sertifikat yang diperoleh nanti setelah mengikuti kursus. “Tidak semua orangka tubuhnya mau dipijat atau disentuh,” ujarnya. */Rio