LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Ratusan warga transmigrasi lokal (Translok) Desa Pemekaran Golo Tanggar Kecamatan Komodo, Manggarai Barat-NTT akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada, Kamis, 04 Februari 2021 sekitar pukul 08 00 wita. Hal tersebut disampaikan salah satu warga Translok, Saverinus Suryanto usai menemui Kasih Intel Kejari Mabar, Rabu 03 February.
——————–
Pria yang akarab disapa Rio ini menjelaskan bahwa kehadiran warga Translok ke Kejari Mabar untuk melakukan konsultasi hukum terkait persoalan 200 Ha Lahan milik 200 KK warga Translok. Menurutnya, persoalan yang terjadi di Translok sesungguhnya sangat kompleks dan sudah lama mendera warga Translok. “Kasian warga Translok. Mereka ini menjadi korban kebohongan atas suatu kebijakan pemerintah bidang Transmigrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi warga Transmigrasi yakni soal hilangnya 200 hektar are lahan usaha dua (LU-II) atau lahan basah milik warga Translok yang sertifikatnya masih mengendap di kantor Nakertran Mabar. “Ada 200 ha lahan milik 200 KK warga Translok. Anehnya, sertifikatnya ada tetapi tanahnya tidak ada. Inikan aneh. Pemerintah mengakui bahwa ada sertifikatnya tetapi tanahnya tidak ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Nakertrans Mabar tidak pernah menjelaskan secara terbuka kepada warga Translok soal 200 Ha lahan milik warga. “Satusnya tidak jelas antara hilang dan tiada,” ujarnya. Karena itu, pihaknya akan mendatangi Kajari Mabar untuk melakukan konsultasi dan langkah apa yang akan dilakukan setelah mengadakan diskusi dengan pihak Kejari.
Dikatakan bahwa selain mendiskusikan masalah tanah yang hilang, warga juga akan meminta petunjuk soal anggaran daerah pada tahun 2018 yang pernah dikucurkan oleh pemerintah untuk menerbitkan 65 sertifikat milik warga. Ironisnya, menurut pengakuan mantan ketua DPRD Mabar, Blasiua Jramun bahwa Dewan Mabar mengucurkan dana sekitar 100 juta lebih melalui anggaran perubahan pada tahun 2018 untuj menerbitkan sertifikat untuk 65 orang warga Translok yang belum mendapat sertifikat Lahan Usaha I (LU-I).
Namun, BPN Mabar mengakui jika pihak BPN hanya menerima 30 juta lebih. Meski sudah menerima dana dari pemerintah, sudah hampir 3 tahun dana tersebut mengendap di BPN karena samapai sekarang warga juga belum menerima sertifikat. “BPN belum terbit sertifikatnya. Padahal dana mereka sudah terima dari pemerintah,” ujarnya. */Rio