Bapas Denpasar Gandeng Yayasan Karma Sabdha Nusantara dan LBH Lingkar Karma Gelar Penyuluhan Hukum

03/06/2022 02:17
Array
Pembina Yayasan Karma Sabda Nusantara, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH, Mkn. (FOTO/Bil)
banner-single

DENPASAR,Jurnalbali.com

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Denpasar Menggandeng Yayasan Karma Sabdha Nusantara bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Karma menggelar kegiatan sosial dan memberikan penyuluhan hukum kepada 20 (dua puluh) orang klien pemasyarakatan yang berkonflik dengan hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Denpasar, Jumat (3/6/2022).

————————–

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Yayasan Karma Sabdha Nusantara, I Made Aryana Atmaja, SH, MH. Turut mendampingi Pembina Yayasan sekaligus Kaprodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH, Mkn.

Penyuluhan Hukum yang dirangkaikan dengan kegiatan sosial pembagian sembako tersebut merupakan pelaksanaan pengabdian dari salah satu program kerja dari Yayasan Karma Sabdha Nusantara yang dikhususkan untuk menjamah masyarakat dengan memberikan bantuan-bantuan sosial.

Sedangkan untuk bantuan hukumnya sendiri dikhususkan kepada Program Kerja LBH Lingkar Karma sebagai Lembaga yang akan memberikan bantuan-bantuan hukum kepada Klien-Klien pemasyarakatan yang tidak memiliki biaya untuk mencari keadilan.

Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH, Mkn mengatakan, proses kerjasama  yang dilakukan oleh LBH Lingkar Karma bersama Bapas Denpasar telah terjalin sejak dua tahun silam.

“Kerjasama yang dijalin oleh LBH Lingkar Karma bersama Bapas sudah berjalan selama kurang lebih 2 (dua) tahun sejak tahun 2020, tetapi tidak semua perkara hukum kami tangani, kehadiran kami berfokus kepada klien-klien pemasyarakatan yang memang tidak memiliki biaya untuk mencari keadilan di hadapan hukum,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa, perkara hukum yang paling banyak ditangani LBH Lingkar Karma selama menjalin kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagian besar adalah perkara Pidana. Lebih lanjut dikatakan, kasus-kasus hukum yang menimpa anak-anak adalah kasus yang mayoritas ditangani selama ini.

Baca Juga :   Menghadang dan Merusak Mobil Polisi, Turis Amerika Diamankan

“Bahwa yang menjadi fokus dari LBH Lingkar Karma dalam pembantuan hukum di Bapas merupakan kasus-kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang mayoritas memiliki perkara pidana seperti, pelecehan, pencurian, kekerasan seksual, dan narkoba,” tambahnya.

Ia menjelaskan, selama melakukan pelayanan dalam hal memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang tersandung kasus hukum yang berada di Bapas, LBH Lingkar Karma juga berkeinginan supaya orang-orang yang dulunya pernah tersandung kasus hukum tidak akan mengulangi tindakan-tindakan melawan hukum baik yang serupa atau yang lainnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Karma Sabdha Nusantara, I Made Aryana Atmaja, SH, MH mengajak seluruh masyarakat untuk memperlakukan orang-orang pernah berkoflik dengan hukum secara sama dengan tidak membeda-bedakan prilaku sosial.

“Kami berharap setelah menjalani pembinaan secara berkala yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta setelah mendapatkan wawasan tentang hukum yang kami berikan orang-orang atau khususnya anak-anak yang berkonflik dengan hukum sebelumnya bisa diterima dengan baik oleh seluruh masyrakat di sekitarnya, sehingga masyarakat bisa memberikan ruang kepada mereka untuk membuktikan prilaku baik yang diperoleh selama masa pembinaan,” katanya.

Di tempat yang sama, Pembina Yayasan sekaligus Kaprodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH, Mkn menegaskan bahwa niat jahat seseorang tidak saja dapat muncul dari diri orang tersebut. Niat jahat dapat juga dipengaruhi faktor-faktor eksternal.

“Pada prinsipnya marwah dari Yayasan atau LBH meyakini bahwa seseorang yang memiliki niat jahat itu tidak semerta-merta berasal dari dirinya sendiri, melainkan ada beberapa faktor eksternal yang mengakibatkan orang-orang tersebut terpaksa melakukan kejahatan, karena kurang beruntung secara ekonomi maupun sosial. Akibatnya, orang-orang tersebut harus mengambil tindakan-tindakan yang menurut kita secara hukum itu salah,” ujarnya.

Baca Juga :   Mantan Ketua Komisi A DPRD Mabar ‘Bongkar’ Skandal Tandatangan Paripurna Fiktif

Maka menurut dia, dalam hal mengatasi tindak kejahatan tidak bisa jika hanya dilakukan oleh satu pihak saja.

“Hal ini diperlukan kerjasama semua pihak seperti dalam konteks kepercayaan kami, yakni aku adalah kamu, kamu adalah aku, dan kita semua bersaudara. Harapannya mari bersama-sama saling memperhatikan bahwa kejahatan itu tidak selalu berasal dari faktor tunggal,” pungkas Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH, Mkn. (*/BK-KING)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya