DENPASAR Jurnal Bali.com –
Pria bernama I Wayan Budiasa (50) terancam menua di balik jeruji penjara. Budiasa harus berurusan dengan hukum lantaran menikam temannya bernama I Wayan Surya hingga tewas. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan kedua.
———————-
“Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang dipimpin Putu Gede Saptawan, Kamis (1/4/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Wayan Surya tewas berawal dari terdakwa minum arak di Jalan Pemelisan, Denpasar, bersama teman-temannya termasuk korban, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
Beberapa menit kemudian, korban mengajak terdakwa untuk melanjutkan minum di Cafe Belalang Jalan Mertasari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Rencananya korban mengajak memesan bir cukup banyak namun terdakwa menolak karena terdakwa tidak mempunyai uang dan ingin minum sedikit saja.
Satu jam kemudian terdakwa pamit kepada teman-temannya bahwa ia akan pergi keluar. Di sana terdakwa lalu menuju Cafe Belalang seorang diri dan mengorder 2 botol bir besar dengan ditemani waiters bernama Ni Putu Nuratni. Tak berselang lama datang korban dan saksi I Ketut Mariana ke Cafe Belalang yang langsung duduk di sebelah terdakwa. Ketika duduk, keduanya lalu memesan 10 botol bir.
Kurang lebih dua jam, terdakwa berdiri dan pamit mau pulang. Saat hendak mengambil dompet di tas selempang, dompet milik terdakwa rupanya tidak ada. Setelah dicari dompet ditemukan di bawah kursi namun terdakwa mengaku uang Rp 1,2 juta miliknya hilang.
Rupanya kejadian tersebut diketahui korban dan langsung menegur “bilang ga bawa uang tapi sekarang ngaku uang hilang. Kalau benar bawa uang, pasti kamu banyak cari bir”, ucap korban. Cek cok mulut kemudian terjadi antara korban dan terdakwa. Namun keributan dilerai pemilik kafe dan terdakwa langsung pulang.
Lantaran sampai rumah baru sadar hanya memakai satu sandal, terdakwa kembali ke Cafe Belalang untuk mengambil sandalnya. Namun saat akan pergi, korban kembali berkata “biar saya ngawal manusia ini, sampai mana kekuatannya”, ucap korban yang dijawab terdakwa “bukan begitu Bli, saya memang tidak punya uang untuk minum banyak”.
Terdakwa yang tidak mau ribut kemudian pergi dan dikejar korban. Sampai di depan Banjar Suwung Batan Kendal, korban mencegat terdakwa. Di sana korban kembali memaki terdakwa “mau kemana kamu, ban*at kamu, nas**ng kamu. Emosi karena dimaki-maki, terdakwa kemudian mengambil pisau dari tas selempang dan menusukkan ke wajah dan dada kanan serta kiri korban.
Melihat itu, saksi I Ketut Ernawan dan I Made Sutina berusaha menolong korban dengan membawa ke rumah sakit, sementara terdakwa menenangkan diri dengan duduk di depan banjar setelah itu pulang. “Korban meninggal di rumah sakit. Hasil pemeriksaan, korban meninggal karena pendarahan di rongga dada dan perut, terpotongnya sekat rongga badan, limpa dan ginjal kiri akibat kekerasan benda tajam,” urai jaksa. */Sar