Dari Ruang Tahanan, Gusti Dula Bacakan Pembelaan dan Minta Dibebaskan

26/06/2021 02:34
Array
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula
banner-single

KUPANG Jurnalbali.com-

Kuasa Hukum mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula meminta hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang agar membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Gusti Dula 15 tahun penjara. Permintaan tersebut disampaikan saat agenda pembacaan pledoi Gusti Dula dalam sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (23/6/2021).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Wari Juniati didampingi hakim anggota Ibnu Kholiq dan Yulius Eka Setiawan, ini memang sangat menyita perhatian public lantaran terdakwa adalah mantan bupati Manggarai dua periode dan juga mantan Wakil Bupati manggarai Barat saat Manggarai Barat dipimpin almarhum Fidelis Pranda.

Sidang pembacaan pledoi ini digelar virtual. Terdakwa Agus CH. Dula sendiri menghadiri sidang tersebut secara virtual dari Rutan Kupang.

Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Agustinus CH. Dulla atau Gusti Dulla meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang agar membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam kesempatan itu Imbo Tulung selaku pengacara hukum terdakwa Gusti Dula meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang mana dalam persidangan tersebut, aset tanah yang menjadi obyek perkara tidak termasuk dalam aset daerah.

“Dari fakta-fakta yang berlangsung di dalam persidangan, jangankan menjadi aset,  menjadi milik saja belum. Bagaimana diklaim sebagai milik terhadap barang yang tidak jelas bukti kepemilikkannya,” tegas Imbo.

Selain itu, advokat muda Kota Kupang itu juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pledoi yang telah disampaikan, yang mana tanah seluas 30 hektare tidak terdaftar sebagai aset milik daerah. “Kami mohon agar majelis hakim memutuskan bebas atas terdakwa dan memberikan biaya perkara untuk dibebankan kepada negara,” kata Imbo Tulung

Baca Juga :   Lumat Persiraja 2-0, Bali United Pimpin Klasemen

Terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dia menilai bahwa fakta dalam persidangan tanah tersebut tidak termasuk aset daerah. Karena tidak termasuk aset Pemda Mabar sehingga waktu itu terdakwa Agustinus CH. Dulla selaku Bupati Manggarai Barat, sangat menginginkan agar tanah tersebut menjadi aset Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Imbo, sebelumnya, tanah tersebut diklaim oleh banyak pihak, sehingga Agustinus Dulla, yang saat itu menjabat sebagai bupati mengupayakan agar tanah tersebut masuk dalam aset. “Kita harapkan agar dalam kasus ini, seharusnya bermuara kepada sikap hakim yang tegas untuk membebaskan dalam hal ini klien saya (Agustinus Ch. Dulla),” tandas Imbo.

Usai membacakan nota pledoi oleh penasehat hukum terdakwa Agustinus Ch. Dulla, hakim Wari Juniati memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapainya. “Bagaimana Jaksa Penuntut dengan nota pembelaan (pledoi) itu,” tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan hakim Wari Juniati, penuntut umum Herry C. Franklin menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan. “Yang mulia, JPU tetap pada keputusannya,” kata Herry menjawab pertanyaan hakim. (*/Bil)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya