LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –
Diduga Gelapkan Pajak senilai 5, 1 Miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ancaman keras kepada pemilik Hotel Loccal Collection. Ancaman itu disampaikan Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria saat mendatangi Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT, pada Kamis, 26 Oktober 2023
————–
Dian Patria menjelaskan bahwa jika dalam tempo waktu 5 bulan kedepan, pihak hotel Loccal Collection belum juga melunasi tunggakan hasil dari penggelapan pajak senilai 5,1 miliar ini, maka KPK tak segan segan akan melakukan penyegelan hingga melakukan penyitaan Hotel. “Ya pajak itu (kalau tidak dibayar) nantikan disita bisa disegel, bisa ditutup bisa kemana mana,” ujar Dian.
Ia menjelaskan bahwa angka 5,1 miliar ini merupakan akumulasi dugaan penggelapan dari kurun waktu sejak Juni 2021 hingga 2022. Terkait dengan hasil temuan Pemda Mabar atas kasus dugaan penggelapan pajak ini, hingga saat ini masih melakukan pendalaman. Diketahui bahwa pajak hotel ini sebesar 10 porsen dari penghasilan. Laporan omzet 50 miliar merupakan akumulasi sejak Juni 2021 hingga 2022.
Tim KPK ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria datang ke Hotel Loccal Collection pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wita didamping oleh kepala bagian pendapatan daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok dan beberapa orang anggota Pol PP.
Dian Patria menjelaskan bahwa KPK mendampingi Pemda Mabar untuk menagih tunggakan pajak senilai 5,1 Miliar sebagaimana hasil temuan Pemda Mabar saat melakukan pemeriksaan jau hari sebelumnya.
Loccal Collection diberi waktu selama 5 bulan untuk melunasi tunggakan pajak senilai 5,1 Miliar hingga batas waktu February 2024. “Karena ada temuan (pengemplangan pajak) dan sudah ada kesepakatan (untuk membayar oleh pihak hotel) membayar pajak dengan cicil selama 5 bulan sampai batas waktu 5 bulan hingga February,” ujar Dian Patria usai berdiskusi dengan GM Hotel Loccal Collection Saifudin Fudji.
Penulis||Rio||Editor||Edo