DENPASAR, Jurnalballi.com
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporakan oleh PVW, 30, Sabtu 30 Oktober 2021, terus bergulir. Penyidik PPA Polresta Denpasar akhinya menetepkan sang suami yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara, berinisaial PARK, 31, sebagai tersangka sejak awal April 2022.
Infirmasi yang dihimpun media ini, setelah menerima laporan yang diterima dengan DUMAS/828/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tim PPA Polresta Denpasar langsung memeriksa saksi korban dan sejumlah bukti petunjuk. Setelah itu memintai keterangan PNS (terlapor). Jalannya waktu, Dumas tersebut ditingkatkan menjadi Laporan.
Kamudian petugas PPA Polresta Denpasar menggelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status sang pegawai pajak berinisial PARK yang awalnya hanya sebagai saksi, dijadikan tersangka.
“Ya kita sudah gelar perkara, dan status PARK resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Kita sudah berikan panggilan sebagai tersangka,” sebur Kanit PPA I Ketut Sudia, Senin (11/4).
Pun dijelaskan, surat panggilan sebagai tersangka untuk pertama kalipun telah dikirim sejak beberapa hari lalu. Tentunya, akan dimintai keterangan sebagai tersangka yang dijadwalkan Selasa (12/4).
“Ya kami sudah mengirim surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik besok (12 April 2022),” tutup I Ketut Sudia.
Seperti berita sebelumnya, pasangan ini menikah pada 7 November 2019 dan hubungan rumah tangga ini harmonis. PVW pun hamil dan saat itu juga keharmonisan runamah tangga mereka mulai renggang, hingha melahirkan seorang anak perempuan 8 Juli 2020. Saat hamil besar, keduanya mulai sering cekcok mulut.
Percekcokan rumah tangga ini rupanya menemui jalan buntu. Pasangan keluarga muda ini sudah sulit melanjutkan bahtera rumah tangga. Akhirnya pada 19 Juli 2021, PVW mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar, dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk sebahagian.
Intinya, perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, namun hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama, tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1 setengah tahun. PVW merasa putusan PN Denpasar ini tidak berpihak kepadanya.
Ia menginginkan hak asuh sepenuhnya ada pada ibu yaitu pada dirinya sendiri. Sedangkan beban nafkah ditanggung bersama dengan nominal sesuai aturan yang ada. Karena itu ia memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dapat memutus perkara perceraian tersebut dengan memberikan hak asuh sepenuhnya kepada dia sebagai ibu. Mengingat anak perempuan dari perkawinan mereka masih kecil dan masih menyusui.
Selain itu PVW juga sangat khawatir terhadap kondisi psikis anaknya, bila harus diasuh bersama karena catatan kekerasan yang dilakukan PARK cukup membuat dirinya mengalami trauma mendalam. Dengan pertimbangan tersebut, PVW mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
PVW memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonannya sesuai memori banding yang sudah diajukan pengacaranya. Selain dugaan KDRT, PARK juga pernah membuat PVW naik pitam lantaran tanpa sepengetahuannya, PARK diam-diam membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Pajak) atas nama PVW.
Atas tindakan suaminya tersebut, PVW sempat melaporkannya kepada pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Badung Utara tempat PARK bekerja. Tetapi sampai saat ini, tidak tau apakah sudah diambil tindakan atas perbuatanya itu.
PARK akhirnya diadukan ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
PVW mengaku mengalami kekerasan sudah sangat sering sejak awal tahun 2020. Baik didorong, dijambak bahkan dalam kondisi hamil ia dipukul pakai bantal dengan keras. Iya juga dilempar dengan barang-barang. Ia pun visum hanya dua kali, walaupun kekerasan yang saya alami lebih dari dua kali. Parahnya Sabtu 30 Oktober 2021, PVW mengendarai mobil mengajak anaknya jalan-jalan, sebagaimana biasanya dia lakukan setiap hari Sabtu.
Saat melintas di perempatan Kreneng menuju Renon, tiba-tiba dari arah belakang, PARK muncul mengendarai sepeda motor.
Dia langsung mengintimidasi PVW dengan cara memepetkan sepeda motornya ke mobil yang sedang melaju dikendarai PVW sambil mengeluarkan HP merekam video istri dan anaknya yang masih di dalam mobil yang sedang melaju di jalan raya.
Tanpa memperhitungkan bahaya tabrakan bisa saja terjadi ketika PVW hilang konsentrasi menyetir mobil. PARK bahkan sempat mengulurkan tangannya ke dalam mobil lewat jendela mobil, hendak mengambil anak perempuan mereka yang masih balita.
‘Dia langsung ngulurin tangan ke dalam mobil seperti mau ambil anak. Dia sempat bilang, ‘sini yuk sama papa” tetapi anak ketakutan mendekap ibu dengan kepalanya disembunyikan di dada sang ibu,’ ujar PVW.
Karena panik dan hilang konsentrasi menyetir mobil, PVW akhirnya menghubungi keluarga dekatnya meminta pertimbangan. Hasilnya, atas kesepakatan PVW dan keluarga dekatnya, memutuskan untuk melaporkan peristiwa dugaan intimidasi tersebut ke Polisi. Saat itu juga PVW menuju Polresta Denpasar melaporkan tindakan PARK.
Semula ia hanya melaporkan kejadian yang dialami pada Sabtu 30 Oktober tersebut, namun Polisi menyarankan agar sekalian melaporkan dugaan tindakan KDRT yang dilakukan PARK sebelumnya berdasarkan hasil visum tanggal 25 Juli 2020 dan tanggal 9 Feb 2021.
Pengaduannya di hadapan penyidik Polresta Denpasar, menceritakan dugaan intimidasi dan berbagai tindak kekerasan yang dialaminya dari suaminya PARK sejak awal tahun 2020. (*/Bil)