KUPANG Jurnalbali.com
Mantan Bupati Manggarai Barat dua periode, Agustinus Ch Dula akhirnya harus mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut agar mantan Bupati Gusti Dula dituntut Hukuman penjara 15 Tahun. Hal itu terungkap dalam Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula yang kembali digelar di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (21/06/2021) siang.
Gusti Dula diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Wari Juniati dan anggota, Ibnu Kholik dan Gustaf Marpaung.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dari Kejati NTT yakni Herry Franklin, Emerensiana M.F Jehamat, dan Hero Ardi Saputro. Dalam kesempatan tersebut Jaksa Hero Ardi Saputro yang membacakan tuntutan kepada Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Jaksa Hero meminta majelis hakim agar menvonis Gusti Dula bersalah dalam kasus tersebut. “Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 1 miliar,” katanya.
Sesuai agenda sidang, persidangan selanjutnya dengan agenda nota pembelaan atau pledoi oleh kuasa hukum akan digelar Rabu, 23 Juni 2021 mendatang. (*/Rio)