LABUAN BAJO, Jurnalbali.com –
Kasus dugaan tindak pidana korupsi aset tanah milik Pemda Mabar yang berlokasi di depan Dinas PKO Mabar, di Jalan Sernaru yang sedang dikuasai oleh Yohanes Suherman, Ibu Yeni, Benediktus Bin, Suryadin, Arpa, dan Nandjo Andreas, sudah naik ketingkat penyidikan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) Ary Iqbal Setio Nasution saat ditemui di lokasi sengketa pada Senin, 26 Juni 2023 saat melakukan pengecekan lokasi.
————
Ia menjelaskan bahwa Kejari Mabar sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. “Intinya gini kan sekarang dalam proses penyidikan. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi. (Hari ini) kita melakukan pemeriksaan cek fisik lapangannya. Menguji luasan yang sudah tergambar di SHM (sertifikat hak milik) mencocokan foto dengan satelit luasanya serta melakukan pemaksaan secara fakta dengan pihak pihak yang menguasai sekarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hadirnya tim penilai Appraisal dari Badan Penilai Aset Daerah (BPAD) yang dipimpin oleh Jek Makin guna untuk menyesuaikan luasan objek sengketa yang sudah tergambar dan tercatat dalam dokumen SHM yang dimiliki oleh pihak yang menguasai lokasi dengan data dan dokumen yang dimiliki oleh Pemda Mabar.
Ary Nasution juga menjelaskan bahwa penilaian ini juga nantinya untuk menentukan nilai aset. Dalam penyidikan kasus ini, Kejari Mabar menggandeng tim Appraisal BPAD untuk menentukan nilai aset. Penentuan nilai aset ini nantinya mengikuti harga pasar mengenai harga tanah di Labuan Bajo. Hasil kalkulasi nilai aset yang akan menentukan kerugian negara.
Namun, untuk menentukan beberapa total kerugian negara itu ranahnya Inspektorat, BPKP, BPK yang merupakan ahlinya.
“Nah apakah itu aset atau tidak itulah penilain dari Pak Jek Makin sebagai ahlinya. Ahli ini nanti untuk menentukan apakah itu aset atau tidak. Dengan bantuan Ahli ini nantinya, bisa menghitung dan menguji harga harga pembanding disekitar sini yang berlaku sekarang sehingga menjadi petunjuk bagi Ahli dari inspektorat, BPKP. BPK untuk menghitung. Hanya penyidikannya untuk menentukan nilai aset itu. Penilaian ini untuk menentukan nilai aset. Sementara untuk menentukan nilai kerugian negara itu ahlinya Inspektorat, BPKP, BPK nah itu kewenangannya,, tergantung kami nanti menyuratnya kemana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada saat pencekingan ada pihak pihak yang menolak hingga berdebat dengan petugas dari Kejakaan. Namun penolakan itu tidak berlangsung lama dan tidak menghalangi proses pencekingan.
Dirinya menjelaskam bahwa jika ada pihak yang menolak, itu tidak menjadi masalah, karena sesunghuhnya pihaknya sudah mengantongi dokumen. “Jika ada pihak yang menolak menanda tangani berita acara (pencekingan lokasi) itu haknya dia, kita juga tidak menyalahkannya,” ujarnya.
Ary menjelaskan bahwa Kejari Mabar sesungguhnya sudah menemukan adanya indikasi korupsi (aset) dalam kasus ini. “Sudah kalau terkait korupsi kita sudah tahu ini aset aset negara yang dibuktikan dengan bukti surat dan juga berdasarkan keterangan ahli, tanah yang didepan dinas PKO itu masih tercatat dibagian aset tanah Pemda Mabar sampai sekarang. Mungkin bisa dikonfirmasi dibagian aset berapa luasannya,” ujarnya.
Penulis||Rio||Editor||Edo