LABUAN BAJO Jurnalbali.com
Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Darius Angkur menyarankan kepada Ketua Partai Golkar Mabar, Rofinus Rahmat untuk segera memanggil kader partai yang namanya diseret dalam dugaan kasus tukar guling tanah bandara milik warga yang berlokasi di Bandara Udara Komodo dengan lahan pengganti yang mau ditukar dengan tanah milik Pemda Mabar yang berlokasi di wilayah Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT. Hal itu disampaikan oleh politisi PDIP Mabar ini pada, Senin 29 Maret 2021 di Labuan Bajo.
————————
Ia menjelaskan bahwa sebagai ketua Partai Golkar Mabar, Rofinus Rahmat semestinya memanggil kadernya dan meminta klarifikasi soal dugaan “skandal” tanda tangan persetujuan anggota DPRD Mabar terkait tukar guling tanah bandara. “Saudara Rofinus Rahmat itu dia bisa panggil kadernya. Ini pernyataan pimpinan DPRD pak bahwa pembebasan tanah bandara itu tidak membutuhkaan persetujuan DPRD, (tetapi) kok di sini ada tanda tangannya (BJ) bagaimana ini. Kau (BJ) bisa kontra ini pernyataan, apa maksudnya ini. Apakah yang saudara (BJ) tanda tangan ini melalui paripurna tidak di DPRD? Itu sebetulnya tugas dia sebagai pimpinan partai,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai pimpinan Partai Golkar, Rofinus Rahmat semestinya sudah memanggil kadernya untuk diskusi diinternal partai soal pemberitaan di media masa yang menyeret nama kader Golkar. Sehingga dengan demikian secara organisasi kepartaian bisa mengambil sikap. “Sehingga apakah anggota (kader partai, red) itu mengatakan bahwa betul dulu pak saya tidak melalui paripurna tetapi saya tanda tangan. Ya seperti apa sikapnya dia (sebagai ketua partai). Terus saudara itu tidak bisa melihat kau punya kader kader di lembaga (DPRD, res). Terus tugas anda sebagai pimpinan partai apakah bertumpuk pada lembaga? Ini (tanda tangan tanpa melalui paripurna, red) sudah jelas jelas melanggar kode etik di DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus yang menyeret kader senior golkar Mabar ini sangat merugikan partai Golkar sendiri. Darius Angkur siap dipanggil Kejaksaan dalam kasus yang menyeret nama lembaga Dewan Mabar. “Katakan saya dipanggil oleh Jaksa soal pernyataan saya bahwa tidak butuh persetujuan DPRD tentang tanah bandara. Kan begitu. Supaya saya bisa jelaskan bahwa apa alasan Bapak (Jaksa) bilang harus ada persetujuan DPRD. Alasan saya bahwa tidak melalui DPRD itu karena SK Bupati sudah ada. Apanya lagi yang diminta persetujuan DPRD. Atau memang lembaga DPRD menjadi lembaga stempel. Kan bisa buka. Loh pak saya pegang loh pak surat persetujuannya,” ujarnya.
Tujuan dari ia dipanggil Jaksa yaitu untuk membantu Jaksa mengetahui siapa sesungguhnya yang membuat seolah olah ada persetujuan lembaga DPRD Mabar soal tukar guling tanah bandara. “Sehingga di situ kita bisa cari tahu siapa yang membuat persetujuan, lembaga atau oknum kan begitu. Kalau oknum silahkan telusuri oknumnya siapa oknumnya. Tetapi secara kelembagaanya tidak pernah dibicarakan tentang persetujuam tanah bandara. Kalau itu ada ditanggannya Bapak (Jaksa) silahkan Bapak telusuri,” ujarnya.
Pernyataan Rofinus Rahmat yang menuding dirinya tidak konsisten dalam mengomentari dugaan kasus tukar guling bandara dinilai Darius Angkur justeru Rofinus Rahmat tidak melindungi kadernya dan membuka peluang agar kasus ini diusut tuntas. “Yang saya takut ada pihak lain yang sudah pegang surat persetujuan dari dia punya kader ketika dulu jadi pimpinana. Katakan begini persetujuan itu persetujuan pribadi. Menurut saya karena ini sangat penting ya silahkan Jaksa telusuri. Saya tidak tahu konsepnya Rofinus Rahmat jangan jangan sengaja ini didorong supaya dibuka (kasus),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesungguhnya kasus ini sudah mulai ketika mantan Bupati Mabar, Gusti Dulla mengirim surat ke lembaga DPRD Mabar pada Tanggal 02 Desember 2016. Surat tersebut isinya meminta persetujuan DPRD Mabar terkait tukar guling tanah bandara. Anehnya, surat iti masuk ke lembaga Dewan justru 3 tahun kemudian tepatnya pada Tangga 08 Maret 2019. “Surat ini sudah rancu dari pemerintah.
Surat yang diusulkan oleh Bupati Manggarai Barat itu awalnya pada Tanggal 02 Desember 2016. Lalu surat ini tiba di Lembaga DPRD ini baru tanggal 08 Maret 2019, Dan pada saat itulah persetujuan surat itu oleh pimpinan DPRD. 08 Maret itu. Kalau ada persetujuan DPRD masa tanggal 8 Maret persetujuan 8 maret juga keluarkan keputusan. Kapan dia keluarkan undangan untuk rapatkan itu.
Isi surat itu minta persetujuan DPRD untuk tukar guling tanah di bandara. Ada 7 orang ya yang mendapat ganti rugi tanah bandara. Atas kesepakatan itulah minta persetujuan DPRD. Yang saya takutkan sekarang persetujuan oknum ini menjadi bukti hukum oleh pihak lain,” ujarnya. */Rio