Perdalam Modus, Jaksa Bidik Orang Kuat di Balik Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

13/02/2023 09:29
Array
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto (FOTO/W-49)
banner-single

DENPASAR, Jurnalbali.com – 

Kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud) belum berhenti pada penetapan tiga tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bali. Kabar beredar, penyidik masih memperdalam keterangan saksi-saksi untuk memperdalam modus para tersangka. Kemungkinan besar kasus ini juga akan mengarah dan menyeret sosok orang kuat dalam dunia pendidikan tinggi di Bali.

—————

Kepada awak media, Senin 13 Februari 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu 12 Februari 2023 menjelaskan perkembangan kasus. Dia mengatakan bahwa pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bali masih meminta keterangan tambahan para saksi yang sudah diperiksa. “Mengerucut peran tersangka. Siapa yang terlibat? Kita mendalami, modus lainnya kita lihat sejauh mana alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain,” paparnya.

Untuk diketahui sejak 8 Februari 2023. Jaksa penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan pejabat berinidial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana. “Jelas pejabat di lingkungan Rektorat Unud,” imbuh Luga soal jabatan ketiga tersangka.

Setelah selesainya pemberkasan para saksi berikut keterangan tambahan mereka. Maka, ungkap Luga, ketiga tersangka akan segera dipanggil. “Kita sampaikan modus lainnya kasih di dalami oleh teman teman penyidik,” ulangnya soal kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sementara itu, terkait penetapan tiga pejabatnya menjadi tersangka, pihak Sub Bagian Hukum Unud mengaku masih belum bisa berkomentar lebih jauh. Sebab, pihaknya masih belum menerima surat formal dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga :   Laporan Jurnalbali.com, Bongkar Akal-akalan Laporan Omzet Hotel Hingga Renold Layaknya Kasus Barada E

Nyoman Sukandia, Sub Bagian Hukum Unud lewat sambungan telepon kepada denpasar.suara.com menjelaskan masih menunggu pemberitahuan resmi. “Kita masih menunggu pemberitahuan resmi,” katanya. Mengingat dirinya baru mengetahui hal ini dari berita yang beredar. Sampai saat ini setengah 12.00 (WITA) belum diterima. Kita diletakkan sebagai obyek, kita berharap tidak ada tersangka,” sebutnya. “Nanti dibilang menunggu? Malah nanti dibilang nantang, salah lagi. Mendengar berita itu kami bertanya-tanya, jangan kami diadu-adu, Bali gumine tenget,” tukas dia. (*/Ari/W-49)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya