PWF Laporkan Tindakan Pidana Terhadap Ormas Pembubaran Diskusi di Polda Bali

28/05/2024 12:53
Array
Rezky Pratiwi dari Lembaga Bantaun Hukum (LBH) Bali seusai melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok ormas dalam pelaksanaan The People’s Water Forum, pada 20–23 Mei 2024 di Hotel Orenge Denpasar. (28/05/2024) (Foto/Roland)
banner-single

DENPASAR – Jurnalbali.com –

Panitia The People’s Water Forum (PWF) bersama Koalisi Bantuan Hukum Bali untuk Demokrasi, melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan sekelompok ormas dalam pelaksanaan The People’s Water Forum, pada 20–23 Mei 2024 di Hotel Orenge Denpasar.
Represi ormas dilakukan dengan menutup akses keluar masuk lokasi sehingga undangan tidak dapat masuk dan orang-orang di lokasi terisolasi, menghalangi peliputan jurnalis, perampasan 4 (empat) karya seni dan atribut kegiatan, serta pengeroyokan.

———–


I Nyoman Mardika selaku Panitia the People’s Water Forum mengatakan melalui laporan ini panitia dan tim hukum mendesak agar penegakan hukum segera dilakukan termasuk pengusutan keterlibatan pejabat atau aparat dalam memobilisasi ormas, Satpol PP, dan kelompok lainnya di lokasi. Sekaligus sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional masyarakat serta memberikan efek jera agar di masa yang akan datang tidak ada lagi tindakan-tindakan anti demokrasi dan premanisme yang dilakukan. Hal ini disampaikan saat wawancara di Polda Bali pada, 28 Mei 2024.

“Setidaknya terdapat 3 (tiga) tindak pidana yang dilaporkan diantaranya dugaan perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya

Represi dalam kegiatan PWF yang merupakan forum kritis rakyat atas World Water Forum (WWF) adalah pelanggaran hak asasi manusia yang menambah catatan buruk atas situasi demokrasi Indonesia.

“Sebelum tanggal kegiatan, Panitia PWF juga telah menerima intimidasi oleh pihak intel kepolisian dan TNI, serta pembatalan tempat kegiatan awal di ISI Denpasar atas permintaan pihak Kemendikbudristek.
Perlu diketahui pula bahwa tindakan semacam ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, tindakan Represi dan premanisme juga terjadi pada event-event internasional sebelumnya”, tandasnya

Baca Juga :   Kejari Mabar Bongkar Lagi, Sebut Surat Gusti Dulla atas Tanah Depan Dinas PKO Mabar Cacat Prosedur

Semantara itu, Rezky Pratiwi dari Lembaga Bantaun Hukum (LBH) Bali menambahkan tercatat pada tahun 2018 dalam acara tahunan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (WB-IMF) di Bali, aksi doa bersama secara massal di Renon, dibubarkan aparat kepolisian. Selanjutnya pada 2022 sejumlah kegiatan masyarakat sipil mengalami serangkaian pembungkaman di tengah KTT G20 di Bali.

“Akibat represi dalam kegiatan PWF, agenda yang direncanakan sebelumnya tidak dapat berjalan, sejumlah peserta termasuk perempuan dan lansia mengalami keluhan kesehatan karena diisolasi selama beberapa hari, panitia mengalami luka akibat kontak fisik dengan massa ormas, serta kerugian materil atas dirampasnya 4 buah karya seni,” tutur Rezky Pratiwi

Adapun tiga laporan Panitia PWF dan Koalisi Bantuan Hukum untuk Demokrasi mendesak agar :

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polda Bali segera melakukan penegakan hukum yang komprehensif atas sejumlah tindak pidana kepada Panitia dan Peserta PWF 2024, termasuk mengusut keterlibatan pejabat dan/atau aparat dalam memobilisasi pembubaran dan kekerasan;

2. Komnas HAM segera melakukan pengusutan mengenai mobilisasi massa represif yang diduga dilakukan oleh pejabat dan/atau aparat pemerintah di PWF 2024;

3. Mendesak agar Pemerintah Republik Indonesia menjamin dan memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat melakukan kritik tanpa ada pembungkaman dan intimidasi.

 

Penulis||Roland||Editor||Restin

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya