Upaya Dua Bupati Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Golo Mori, Diprotes

03/10/2021 01:25
Array
Piter Ruman selaku Kuasa Hukum dari 21 tersangka kasus Golo Mori. (FOTO/rio)
banner-single

LABUAN BAJO Jurnalbali.com

Upaya dua Bupati yakni Bupati Manggarai Heribertus Nabit beserta wakilnya Heribertus Ngabut dan Bupati Manggarai Barat Editasius Endi dan wakilnya Yulianus Weng untuk menangguhkan penahanan para tersangka kasus Golo Mori, diprotes.

———————-

Adalah Penasehat Hukum (PH) dari 21 orang tersangka kasus Golo Mori, Piter Ruman yang mengajukan protes terhadap upaya penangguhan tersebut. Apa pasal? 

Selaku PH dari 21 tersangka kasus Golo Mori, Piter Ruman merasa dilangkahi karena tidak dilibatkan dalam proses penangguhan tersebut. Padahal menurutnya, proses penangguhan penahanan terhadap seseorang tersangka adalah bagian dari tugas penting Penasehat Hukum, karena terkait dengan pemberkasan perkaraa selanjutnya.

“Menurut saya ini sangat – sangat tidak etis ini. Ya kan?” ujarnya Sabtu, 2 Oktober 2021 di Labuan Bajo.

Piter menjelaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses penangguhan penahanan terhadap 21 tersangka ini sangat tidak etis karena dirinya sebagai PH dari 21 orang ini tidak dilibatkan.

“Semua orang sudah tahu kan, bahwa 21 orang tersangka kasus Golo Mori ini sudah memberikan kuasanya kepada Penasehat Hukum. Maka kaitannya dengan segala upaya hukum apa pun, Penasehat Hukum lah yang melakukan, sekurang kurangnya dilibatkan. Tetapi faktanya kan sama sekali kita tidak dilibatkan dalam proses hari ini. Tau tau mereka sudah ditangguhkan penahanannya,” ujar Piter.

Piter mengaku tidak mengetahui alasannya hingga dirinya sebagai PH tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

Menurutnya, sebagai PH semestinya ia dilibatkaan dalam proses itu. “Saya juga tidak mengerti. Kami baru mendapatkan informasi hari ini ada pertemuan kedua pemimpin daerah Bupati dan Wakil Bupatinya Manggarai dan Manggarai Barat kemudian dengan pihak kepolisian dengan Kapolres di Labuan Bajo. Pertemuan dilakukan di Polres. Kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan,” ujarnya.

Baca Juga :   Hut Kota Denpasar Ke-234 Tahun, Kegiatan Lebih Banyak Diarahkan  Kegiatan Sosial dan Penanganan Covid-19

Ia mempertanyakan soal siapa yang bertanggung jawab jika berkas perkara kasus ini sudah P21. “Nanti bagaimana jika perkaranya P21 siapa yang bertanggung jawab. Bisa bayangkan kalau perkaranya P21 kalau sidang mereka bolak balik siapa yang mengurus biaya. Siapa yang menjamin mereka datang dan segala macam,” ujarnya.

Menurutnya lagi, proses penangguhan ini merupakan bagian dari akrobatik hukum. Namun, meski dirinya tidak dihargai dan dikecewakan karena tidak dilibatkan dalam proses penangguhan penahanan 21 tersangka ini, dirinya tidak akan mengundurkan diri sebagai PH.

“Kalau saya dalam konteks pelayanan masyarakat untuk advokasi ya itu kita tidak boleh karena kecewa ya sudahlah tidak boleh begitu,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa 21 tersangka kasus Golo Mori sudah ditangguhkan penahannya setelah kedua pemimpin daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati Manggarai dan Manggarai Barat melakukan komunikasi hukum dengan Polres Manggarai Barat pada, Sabtu 02 Oktober 2021.

Setelah melakukan komunikasi hukum, 21 orang tersangka Kasus Golo Mori sudah bisa kembali kekampung halamannya. Hanya saja, mereka wajib lapor kepada babinkamtibmas di desa masing masing. (*/Rio)

Rekomendasi Anda

banner-single-post2
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Terkini Lainnya