DENPASAR Jurnal Bali.com –
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Satpol PP Kota Denpasar, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali gelar penertiban protokol kesehatan PPKM Berbasis Mikro Rabu 17 Februari malam. Penertiban kali ini tidak ditemukan pelanggar protokol kesehatan, hanya ditemukan satu pedagang angkringan yang masih jualan lewat jam oprasional. “Atas kesalahan yang dilakukan kami hanya memberikan teguran dan pembinaan,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
————————————–
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, penertiban dimulai dari Pura Jagat Natha Denpasar dilanjutkan menyasar tempat- keramaian seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau/taman kota dan pengguna jalan. Adapun route yang dilalui yakni Jalan Sugianyar, Jalan. Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Ponogoro, Jalan. Hasanudin, Jalan Thamrin. Jalan. Wahidin, Jalan Setiabudi, Jalan. Sutomo, Jalan Gajah Mada, kembali ke depan Pura Jagatnata. Dalam penertiban itu pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Semenjak diberlakukan Peraturan Gubenur Bali NO 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Kota Denpasar tahun 2020 hanya kali ini penertiban tidak ditemukan orang yang melanggar protokol kesehatan. Melihat fakta ini, kelihatannya masyarakat mulai sadar akan pentingnya ptotokol kesehatan, ” kata Sayoga.
Meskipun demikian dilihat data pelanggar dari tanggal 1 Januari hingga 17 Februari tahun 2021 tercatat orang yang terjaring sebanyak 852 orang. Dari jumlah itu sebanyak 179 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 682 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
“Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan seperti saat ini, kami berharap bisa menekan penularan covid 19 di Kota Denpasar bisa semakin dikendalikan,” pungkas Sayoga . */Ita