TABANAN – Jurnalbali.com
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bali berhasil menangkap 103 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan siber seperti skimming yang dioperasikan dari sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, pada Kamis (27/6/2024). Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa 14 warga negara asing berasal dari Taiwan, sementara identitas yang lainnya masih belum terungkap.
———
“Imigrasi Bali menangkap 103 WNA, dengan 14 di antaranya berasal dari Taiwan, sedangkan identitas sisanya masih belum diketahui,” kata Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Bali.
Ia menyebutkan bahwa para WNA yang ditangkap diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan diduga terlibat dalam kejahatan siber.
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrasian. Selain itu, ditemukan banyak komputer dan ponsel di lokasi kejadian, yang mengindikasikan kemungkinan adanya aktivitas kejahatan siber,” jelasnya.
Sementara itu, Safar Muhammad Godam dari bagian pengawasan dan penindakan menyatakan bahwa para WNA tersebut akan diperiksa oleh Imigrasi Bali.
“Untuk sementara, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Bali. Pada pukul 18.00 Wita, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan semua WNA tersebut beserta barang buktinya,” tutupnya.
Penulis||Orin||Editor||Restin